Hari Ini, Sidang Perdana Kecelakaan Vanessa Angel Digelar PN Jombang
Kamis, 27 Januari 2022 - 06:37 WIB
loading...
A
A
A
Joddy dijerat Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 311 ayat 5 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca: Vanessa Angel Ulang Tahun, Ibunda Bibi Ardiansyah Tulis Pesan Menyentuh Tentang Impian Almarhumah
Kemudian dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ berbunyi, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Dia juga dijerat Pasal 311 ayat 5 yang berbunyi, alam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Baca: Vanessa Angel Ulang Tahun, Ibunda Bibi Ardiansyah Tulis Pesan Menyentuh Tentang Impian Almarhumah
Kemudian dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ berbunyi, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Dia juga dijerat Pasal 311 ayat 5 yang berbunyi, alam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
(hsk)
Lihat Juga :