Pengadilan Tinggi Kepri Perberat Vonis Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Jadi Hukuman Mati

Selasa, 05 Agustus 2025 - 23:42 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi Kepri...
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) memperberat vonis mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda menjadi pidana hukuman mati. Foto/Ilustrasi/SindoNews
A A A
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) memperberat vonis mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda menjadi pidana hukuman mati . Selain itu, mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang Iptu Shigit Sarwo Edi juga mendapatkan vonis serupa.

Vonis tersebut mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menghukum keduanya dengan pidana penjara seumur hidup. Juru Bicara PT Kepri Priyanto Lumban Radja menjelaskan, majelis hakim yang diketuai oleh Ketua PT Kepri Ahmad Shalihin bersama dua anggota majelis Bagus Irawan dan Priyanto, menjatuhkan pidana mati terhadap Satria dan Shigit.

"Untuk dua terdakwa, yaitu Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi, yang diputus pidana mati oleh Pengadilan Tinggi," kata Priyanto pada Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Irjen Pol Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya



Dia menjelaskan, alasan pemberatan hukuman terhadap keduanya karena diduga kuat menjadi aktor intelektual dalam kasus penggelapan barang bukti sabu. Sebagai Kasat Narkoba, kata dia, Satria memiliki wewenang untuk menghentikan rencana tersebut, namun justru membiarkannya berjalan.

"SN yang merupakan pimpinan, dia mempunyai punya kekuasaan untuk menghentikan atau meneruskan rencana itu. Jadi dia dianggap aktor intelektual," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
Oknum Polisi di Jateng...
Oknum Polisi di Jateng Siksa Perempuan, Korban Disiram Air Keras hingga Dicekoki Narkoba
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Oknum Brimob Aniaya...
Oknum Brimob Aniaya hingga Tewas Siswa MTs di Maluku, Selly PDIP: Cerminan Arogansi APH
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Rekomendasi
Giorgio Tak Kunjung...
Giorgio Tak Kunjung Minta Maaf ke Ruben Onsu, Nanda Persada Ingatkan Soal Reputasi
Merasakan Liburan yang...
Merasakan Liburan yang Berkesan dengan Menjelajahi Beijing dan Shanghai
Mengapa Amerika Tak...
Mengapa Amerika Tak Pernah Mengusik Nuklir Pakistan? Ini Alasan Sebenarnya
Berita Terkini
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved