PT Makassar Diminta Tetapkan Lahan Sengketa di Siawung Status Quo

Selasa, 25 Januari 2022 - 19:54 WIB
loading...
A A A
"PN Barru tanggapi itu bukan kewenangan, kalau PT (Makassar) masih dalam telaah, dan kami siap ajukan surat kedua. Kami minta dilakukan pemagaran, paling tidak kami ingin dinyatakan status quo," ujar dia, Selasa (25/1/2022).

Burhan menjabarkan ada beberapa alasan pihaknya yang mesti menjadi pertimbangan bagi PT , agar paling tidak lahan sengketa itu dinyatakan status quo demi keadilan. Pertama, lahan itu secara hukum merupakan milik Rusmanto karena memiliki sertifikat tanah. Ironisnya, bertahun-tahun lahan itu tidak dinikmati kliennya, malah menjadi akses lalu lalu mobil perusahaan yang menggugatnya.

Kedua, putusan PN Barru yang menyatakan tidak menerima gugatan dari PT SBM pada Oktober 2021. Putusan PN Barru mengindikasi lemahnya alas hukum dari penggugat. Ketiga, pihak perusahaan sebenarnya sudah dua kali mencoba membatalkan sertifikat milik kliennya di BPN, tapi selalu berujung kekalahan. Untuk itu, demi keadilan, pihaknya minta agar lahan itu dinyatakan status quo dan dipagari.

Koordinator LSM dari Lembaga Studi Kajian Pembangunan (Leskap) Sulsel, Gunawan, menyampaikan lahan itu sebenarnya secara hukum jelas milik Rusmanto. Olehnya itu, PT Makassar diminta menerima pengajuan terkait izin sita jaminan atas objek tanah dan izin pemagaran. Demi keadilan, ia menegaskan pihak yang tidak memiliki alas hukum diminta tidak memanfaatkan lahan sengketa .

"Ya simpel saja, kalau ada proses hukum di atas upaya hukum (yang sedang berjalan), distatus quo saja. Sebenarnya kan tidak ada yang boleh menguasai itu, kecuali pemilik sertifikat," singkatnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Pengadilan Tinggi Kepri...
Pengadilan Tinggi Kepri Perberat Vonis Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Jadi Hukuman Mati
Pendiri Animal Hope...
Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan, JPU Kejari Tangerang Ajukan Banding
Propam Polri Tunggu...
Propam Polri Tunggu Memori Banding 36 Polisi yang Disanksi Kasus Peras WN Malaysia
Divonis 3 Tahun Penjara...
Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Timah Senilai Rp300 Triliun, Toni Tamsil Ajukan Banding
2 Hakim yang Vonis Bebas...
2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Rekomendasi
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Jelang Kontra Inggris,...
Jelang Kontra Inggris, Harry Kane Masuk Daftar Sihir Dukun Ghana
Belanda Pesta Gol, Swedia...
Belanda Pesta Gol, Swedia Dibantai 5-1 di Houston
Berita Terkini
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved