Edy Mulyadi Tak Meminta Maaf, Kesultanan Kutai: Hukum Adat Lebih Jahat

Senin, 24 Januari 2022 - 01:58 WIB
loading...
Edy Mulyadi Tak Meminta...
Sekretaris Kesultanan Kutai Ing Martadipura, Awang Yacob Luthman. Foto/MPI/Dzul ASH
A A A
KUTAI KARTANEGARA - Kesultanaan Kutai Ing Martadipura, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengecam pernyataan mantan Caleg PKS, Edy Mulyadi terkait pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur, dengan menyebutkan "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak".



Sekretaris Kesultanan Kutai Ing Martadipura, Awang Yacob Luthman menyatakan, boleh saja tidak setuju dengan adanya pembangunan ibu kota negara, namun tidak serta merta menyebutkan Kalimantan tempat jin buang anak. "Kata-kata yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi menyakitkan hati masyarakat Kalimantan, khususnya Kutai Kartanegara," tegasnya.



Awang Yacob menambahkan, perlakuan Edy Mulyadi tersebut sungguh tidak beradab dan tidak memanusiakan manusia. "Artinya jin buang anak di Kalimantan itu sangat tidak etis. Sebenarnya tidak ada penegasan fokus pembicaraan. Menyangkut Kalimantan itu tempat jin buang anak, hanya bagian dari eksis negatif yang dia sampaikan," ungkapnya.



"Saya pikir apabila Edy Mulyadi paham dengan konteks yang berbudaya, tak semestinya mengatakan seperti itu di mana-mana. Apabila ada derah baru dan itu tempatnya sepi, tapi tak dikonotasikan demikian. Jadi aneh juga kalau dibilang tempat jin buang anak, saya pikir jin sendiri samalah kodratnya tidak akan bisa membuang anak," imbuh Awang Yacob.

Kalimantan sudah banyak contohnya yang tidak menggunakan tangan manusia, sebaliknya menggunakan tangan-tangan jin. "Apa yang disampaikan itu parah. Manusia saja bisa menghukum, tapi kalau hukum adat yang berjalan pasti akan lebih parah dan lebih jahat," tegas Awang Yacob.



Pihak kesultanan berharap Edy Mulyadi menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menyakiti masyarakat Kalimantan. "Menurut kami itu yang lebih realistis. Apabila tak mau menyampaikan permohonaan maaf, saya pikir pasti ada tetua adat yang memiliki legal standing untuk bisa melaporkannya," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2831 seconds (0.1#10.140)