Bakal Diinterpelasi DPRD, Bupati Simalungun Radiapoh Tegaskan Tak Pernah Langgar Aturan
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga memastikan kebijakan yang dibuat dalam memimpin pemerintahan daerah tidak ada yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku.
Melalui pesan whats app (WA), Sabtu (22/1/2022) Radiapoh menanggapi hak interplasi yang diajukan 17 anggota DPRD Simalungun. Ia mengatakan sudah mempertimbangkan dan mengkaji kebijakan yang dibuat di pemerintahan daerah dengan melibatkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Segala kebijakan atau keputusan yang saya buat selaku Bupati Simalungun tetap mempertimbangkan aturan dan perundang-undangan," ujar Radiapoh.
Dia juga mengatakan terkait pelantikan pejabat yang dilakulan sudah dikaji dan berdasarkan ketentuan termasuk rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Baca: Bupati Simalungun Dinilai Kerap Langgar Peraturan saat Membuat Kebijakan, DPRD Ajukan Interpelasi.
Sebelumnya, karena dinilai kerap melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku dan tidak profesional sebagai Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, 17 anggota DPRD mengajukan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada kepala daerah.
Melalui pesan whats app (WA), Sabtu (22/1/2022) Radiapoh menanggapi hak interplasi yang diajukan 17 anggota DPRD Simalungun. Ia mengatakan sudah mempertimbangkan dan mengkaji kebijakan yang dibuat di pemerintahan daerah dengan melibatkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Segala kebijakan atau keputusan yang saya buat selaku Bupati Simalungun tetap mempertimbangkan aturan dan perundang-undangan," ujar Radiapoh.
Dia juga mengatakan terkait pelantikan pejabat yang dilakulan sudah dikaji dan berdasarkan ketentuan termasuk rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Baca: Bupati Simalungun Dinilai Kerap Langgar Peraturan saat Membuat Kebijakan, DPRD Ajukan Interpelasi.
Sebelumnya, karena dinilai kerap melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku dan tidak profesional sebagai Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, 17 anggota DPRD mengajukan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada kepala daerah.
(nag)