Bupati Simalungun Dinilai Kerap Langgar Peraturan saat Membuat Kebijakan, DPRD Ajukan Interpelasi

Kamis, 20 Januari 2022 - 17:56 WIB
loading...
Bupati Simalungun Dinilai...
Anggota DPRD Simalungun mengajukan hak interpelasi terkait kebijakan bupati Radiapoh H Sinaga yang dinilai banyak menabrak undang-undang.SINDOnews/Ricky
A A A
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga dinilai kerap melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam membuat kebijakan. Untuk itu, 17 anggota DPRD mengajukan hak interpelasi guna meminta keterangan kepada kepala daerah.

Dalam keterangan pers kepada wartawan, Anggota DPRD Simalungun yakni Bona Uli Rajagukguk, Badri Kalimantan (F-Gerindra), Mariono (F-PDIP), Histoni Sijabat (F-Demokrat) mengatakan, pengajuan hak interpelasi merupakan hak legeslatif yang diatur pada undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Dalam penjelasan, para anggota dewan yang mengajukan hak interplasi menyampaikan sejumlah pelanggaran peraturan dan undang-undang yang dilakukan Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga.

Di antaranya disebutkan, pengangkatan tenaga ahli dari tim sukses yang dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2019 yang menyebutkan staf ahli diangkat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian melakukan pemberhentian 18 pejabat eselon II dengan semena-mena dan dinilai melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2014.

Pelanggaran lainnya melantik 80 pejabat eselon II dan III sebelum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kebijakan Bupati Radiapoh H Sinaga yang melanggar undang-undang meresahkan ASN dan masyarakat, sehingga DPRD Simalungun berhak memintai keterangan, karena dinilai tidak profesional sebagai kepala daerah," ujar Bonauli Rajagukguk, Kamis (20/12022).

Terpisah anggota DPRD Simalungun Badri Kalimantan menilai Bupati Radiapoh H Sinaga selama ini membuat kebijakan di pemerintahan daerah sesuka hatinya bahkan mengabaikan undang-undang. Baca: Tasikmalaya Gempar! Belasan Kuburan Hancur Dirusak Orang Tak Dikenal.

"Jika seorang bupati sudah berani melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam memimpin, dikhawatirkan kepada masyarakat yang sudah memilihnya juga dikhawatirkan tidak peduli kepada kepentingan masyarakat Simalungun, karena hanya semaunya aja membuat kebijakan," sebut Badri.

Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga yang dikonfirmasi via pesan whats app (WA) terkait hak interplasi yang diajukan DPRD Simalungun tidak bersedia memberikan tanggapan. Baca Juga: Pelajar SMA Tewas Usai Duel Maut Anggota Pencak Silat Pagar Nusa, Warga Desa Cemas.

Sedangkan kepala Dinas Kominfo Wasin Sinaga mengatakan, itu merupakan hak DPRD Simalungun dan enggan menanggapinya. "Itu (hak interpelasi) merupakan hak DPRD Simalungun, saya tidak bisa menanggapinya," ujar Wasin.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2088 seconds (0.1#10.140)