Bupati Simalungun Dinilai Kerap Langgar Peraturan saat Membuat Kebijakan, DPRD Ajukan Interpelasi
Kamis, 20 Januari 2022 - 17:56 WIB
loading...
Anggota DPRD Simalungun mengajukan hak interpelasi terkait kebijakan bupati Radiapoh H Sinaga yang dinilai banyak menabrak undang-undang.SINDOnews/Ricky
A
A
A
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga dinilai kerap melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam membuat kebijakan. Untuk itu, 17 anggota DPRD mengajukan hak interpelasi guna meminta keterangan kepada kepala daerah.
Dalam keterangan pers kepada wartawan, Anggota DPRD Simalungun yakni Bona Uli Rajagukguk, Badri Kalimantan (F-Gerindra), Mariono (F-PDIP), Histoni Sijabat (F-Demokrat) mengatakan, pengajuan hak interpelasi merupakan hak legeslatif yang diatur pada undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Dalam penjelasan, para anggota dewan yang mengajukan hak interplasi menyampaikan sejumlah pelanggaran peraturan dan undang-undang yang dilakukan Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga.
Di antaranya disebutkan, pengangkatan tenaga ahli dari tim sukses yang dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2019 yang menyebutkan staf ahli diangkat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian melakukan pemberhentian 18 pejabat eselon II dengan semena-mena dan dinilai melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2014.
Dalam keterangan pers kepada wartawan, Anggota DPRD Simalungun yakni Bona Uli Rajagukguk, Badri Kalimantan (F-Gerindra), Mariono (F-PDIP), Histoni Sijabat (F-Demokrat) mengatakan, pengajuan hak interpelasi merupakan hak legeslatif yang diatur pada undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Dalam penjelasan, para anggota dewan yang mengajukan hak interplasi menyampaikan sejumlah pelanggaran peraturan dan undang-undang yang dilakukan Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga.
Di antaranya disebutkan, pengangkatan tenaga ahli dari tim sukses yang dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2019 yang menyebutkan staf ahli diangkat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian melakukan pemberhentian 18 pejabat eselon II dengan semena-mena dan dinilai melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2014.
Lihat Juga :