Buntut Dugaan Suap Narkoba, Kombes Riko Sunarko Ditarik ke Polda Sumut

Sabtu, 22 Januari 2022 - 04:06 WIB
loading...
Buntut Dugaan Suap Narkoba,...
Kombes Pol Riko Sunarko.Foto/ist
A A A
MEDAN - Kapolrestabes Medan , Kombes Pol Riko Sunarko dinonaktifkan pasca bergulirnya kasus dugaan suap bandar narkoba yang menyeret namanya. Setelah dinonaktifkan, Kombes Riko kini ditarik ke Polda Sumatera Utara.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penarikan Kombes Riko ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap tersebut.

Baca juga: Geger! Tuding Terlibat Suap, Mantan Polisi Ricardo Siahaan Minta Maaf ke Kapolrestabes Medan

"Mulai malam ini Kombes Riko yang menjabat sebagai Kapolrestabes Medan saya tarik untuk sementara waktu untuk menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut," kata Irjen Pnca didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Jum'at (21/1/2022) malam.

Selama Kombes Riko ditarik ke Polda Sumut, kata Panca, tugas dan tanggungjawabnya akan dilaksanakan oleh Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi. "Kombes Armia akan menjabat sebagai pelaksana harian Kapolrestabes Medan," terangnya.

Terkait apakah selanjutnya Kombes Riko akan dicopot atau tidak, Panca menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan. Namun ia menegaskan pihaknya tidak ragu memberikan tindakan tegas jika Kombes Riko terbukti menerima suap.

"Saya tidak akan ragu menindak tegas Kapolrestabes Medan apabila terbukti melakukan suap sebagai yang dijelaskan yang bersangkutan tersebut," tegasnya.

Untuk diketahui, nama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, disebut-sebut ikut menerima suap dari istri seorang bandar narkoba senilai Rp300 juta.



Kabar itu pertama kali muncul dari pengakuan personel Polrestabes Medan, Bripka Ricardo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 12 Januari 2022 lalu.

Dalam persidangan itu, Bripka Ricardo yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian uang senilai Rp650 juta saat personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek rumah terduga bandar narkoba di Jalan Menteng, Kota Medan pada pertengahan tahun 2021 lalu, mengaku membagi-bagikan uang hasil curian kepada sejumlah atasannya.

Lalu dia juga menyebur jika Kombes Riko untuk menggunakan uang sebesar Rp75 juta untuk digunakan, membeli sepeda motor. Barang, itu diperuntukkan untuk anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, atas jasanya menggagalkan peredaran ganja.

Kombe Pol Riko Sunarko sendiri sudah membantah tudingan Bripka Ricardo. Dia menyebut tak menerima uang suap itu, dan tidak pernah meminta membeli sepeda motor dari uang siap.

Dia bahkan menyebut tidak mengetahui penanganan kasus narkoba yang berujung pada penyuapan itu. "Kasusnya enggak dilaporkan ke saya, bagaimana saya mau terima uangnya. Kalau sepeda motor, itu dibeli di awal bulan, sementara pemberian uang itu kan katanya di akhir bulan. Beda tanggalnya. Jadi enggak mungkin," kata Kombes Riko beberapa waktu lalu.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2810 seconds (0.1#10.24)