Batam dan Tanjungpinang Ditetapkan Masuk PPKM Level II
Jum'at, 21 Januari 2022 - 15:28 WIB
loading...
Kota Batam dan Tanjungpinang ditetapkan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
Kota Batam dan Tanjungpinang ditetapkan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II. Penetapan itu dilakukan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) melalui Surat Edaran Nomor: 657/SET-STC19/I/2022
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri, Lamidi menjelaskan bahwa konsekwensi ditetapkannya Batam dan Tanjungpinang masuk PPKM Level II, maka pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: Berlaku 2 Minggu, Aturan PPKM Luar Jawa Bali Tak Alami Perubahan
Sedangkan pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja, kata dia, menerapkan kerja dari rumah sebanyak 50 persen dan kerja di kantor sebanyak 50 persen. "Kegiatan di perkantoran wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan menerapkan pengaturan waktu kerja secara bergantian," ujarnya di Tanjungpinang, Jumat (21/1/2022).
Bagi pekerja yang melakukan kerja dari rumah tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
"Pemberlakuan kerja dari rumah dan kerja di kantor disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal pemerintah setempat," ujar Lamidi yang juga menjabat sebagai Plh Sekda Kepri.
Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100 persen.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri, Lamidi menjelaskan bahwa konsekwensi ditetapkannya Batam dan Tanjungpinang masuk PPKM Level II, maka pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: Berlaku 2 Minggu, Aturan PPKM Luar Jawa Bali Tak Alami Perubahan
Sedangkan pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja, kata dia, menerapkan kerja dari rumah sebanyak 50 persen dan kerja di kantor sebanyak 50 persen. "Kegiatan di perkantoran wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan menerapkan pengaturan waktu kerja secara bergantian," ujarnya di Tanjungpinang, Jumat (21/1/2022).
Bagi pekerja yang melakukan kerja dari rumah tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
"Pemberlakuan kerja dari rumah dan kerja di kantor disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal pemerintah setempat," ujar Lamidi yang juga menjabat sebagai Plh Sekda Kepri.
Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100 persen.
Lihat Juga :