Batam dan Tanjungpinang Ditetapkan Masuk PPKM Level II

Jum'at, 21 Januari 2022 - 15:28 WIB
loading...
Batam dan Tanjungpinang Ditetapkan Masuk PPKM Level II
Kota Batam dan Tanjungpinang ditetapkan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
Kota Batam dan Tanjungpinang ditetapkan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II. Penetapan itu dilakukan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) melalui Surat Edaran Nomor: 657/SET-STC19/I/2022

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri, Lamidi menjelaskan bahwa konsekwensi ditetapkannya Batam dan Tanjungpinang masuk PPKM Level II, maka pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.



Sedangkan pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja, kata dia, menerapkan kerja dari rumah sebanyak 50 persen dan kerja di kantor sebanyak 50 persen. "Kegiatan di perkantoran wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan menerapkan pengaturan waktu kerja secara bergantian," ujarnya di Tanjungpinang, Jumat (21/1/2022).

Bagi pekerja yang melakukan kerja dari rumah tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

"Pemberlakuan kerja dari rumah dan kerja di kantor disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal pemerintah setempat," ujar Lamidi yang juga menjabat sebagai Plh Sekda Kepri.

Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100 persen.


Namun pelaksanaannya tetap dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.



Sedangkan sektor industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

"Rumah makan dan tempat jajanan boleh buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, yang pengaturan teknis disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal pemerintah setempat," tegasnya.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Kepri, jumlah kasus aktif COVID-19 pada 19 Januari 2021 di wilayah itu sebanyak enam orang, tersebar di Batam (1 orang), Tanjungpinang (2 orang), dan Natuna (3 orang).
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)