Bapak di Lahat Tega Obok-Obok Kemaluan Anak Tirinya yang Berusia 5 Tahun

Rabu, 19 Januari 2022 - 10:03 WIB
loading...
Bapak di Lahat Tega...
Bapak di Lahat obok-obok kemaluan anak tiri yang berusia lima tahun.Foto/ilustrasi
A A A
LAHAT - Bastian (49) seorang ayah tiri warga Desa Serambi, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat ditangkap polisi usai dilaporkan istrinya karena mencabuli anak tirinya, SKP. Akibat perbuatan tak senonoh itu, balita usia lima tahun ini mengalami trauma, Rabu (18/1/2022).

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono membenarkan informasi tersebut. Tersangka kini sudah ditahan. Pelapornya, istri sendiri, Nurhawati (38) dengan Nomor KP/B-10/ IXII/2021/SS/Res Lahat/Sek Jarai tanggal 24 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Janda Guru Les Piano Diduga Dibunuh, Polres Jember Dalami Motif Perampokan

“Tersangka ditangkap oleh jajaran Polsek Jarai dan atas perbuatannya tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang,” katanya.

Kasus pencabulan itu terungkap berawal pada Rabu 22 Desember 2021 sekira pukul 12.26 WIB, pelapor sedang di Pagar Alam ditelepon suaminya, Bastian dan menanyakannya.

Selanjutnya Bastian menyuruh pelapor untuk menjenguk keluarga di rumah sakit. Setelah itu, sekira jam 15.30 WIB pelapor pulang ke rumahnya di Desa Serambi, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

Baca juga: Kisah Putri Alun, Selir Cantik Raja Majapahit Diusir dari Istana karena Asal-usulnya Terbongkar

Pelapor dihampiri anaknya SKP (5) yang mengatakan tangannya sakit. Saat korban dimandikan pelapor, mengatakan bagian kemaluannya sakit. Namun korban saat ditanya kenapa sakit masih belum bercerita. Dan sekitar pukul 17.30 WIB, kemudian saat pelapor hendak membersihkan anaknya usai membuang air besar, korban kembali mengaku bahwa dikemaluannya sakit.

Kepada ibunya, korban menceritakan jika sebelumnya tersangka Bastian memegangi tangannya dan menurunkan celananya batas lutut. Kemudian tersangka memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban, sehingga kesakitan.



“Mendengar pengakuan dari sang anak, akhirnya Nurhawati melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polsek Jarai, guna menangkap pelaku dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Tersangka ditangkap Jum’at (14/1/2022) sekitar pukul 05.25 WIB guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa baju kaos dalam, baju lengan pendek, dan celana pendek.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1686 seconds (0.1#10.140)