Kejari Didesak Usut Kerusakan Jembatan Rp10 Miliar yang Baru Diresmikan Bupati Karawang
loading...
A
A
A
KARAWANG - Jembatan KW 6 yang menelan anggaran Rp10 Miliar di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat kini rusak parah meski baru diresmikan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana .
Kondisi itupun mengundang reaksi masyarakat dan mendesak kejari setempat mengusut para pejabat PUPR dan kontraktor pelaksana.
Kejaksaan harus berani memeriksa pejabat Dinas PUPR karena sudah ceroboh dalam pengerjaan proyek jembatan senilai Rp 10 miliar. Selama ini terkesan ada pembiaran hingga proyek di Dinas PUPR dikerjakan asal-asalan.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian mendesak agar jaksa tidak ragu melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggungjawab atas proyek jembatan senilai Rp Rp miliar itu. Apalagi kasus jembatan amblas ini sudah viral di masyarakat Karawang.
“Masak sih jaksa diam saja dengan kasus ini. Orang yang tidak ngerti hukum saja tahu jika pembangunan jembatan KW 6 ada masalah. Coba dong turun ke lapangan, jangan diam saja,” ketus Asep Agustian, Minggu (16/1/22).
Menurut Asep, penanganan kasus jembatan rusak oleh kejaksaan dapat menepis anggapan masyarakat jika selama ini jaksa melakukan pembiaran terhadap proyek bermasalah dilingkungan Dinas PUPR. Karena banyak proyek di Dinas PUPR yang mendapat sorotan masyrakat tidak ditangani oleh jaksa.
“Misalnya saja proyek pembangunan Gedung Pemda 2 senilai Rp50 miliar, sampai saat ini tidak bisa digunakan karena rusak sebelum digunakan. Ini jelas mengundang kecurigaan masyarakat tapi tidak ditangani oleh jaksa. Padahal laporannya sudah masuk ke kejaksaan," katanya.
Oleh karena itu, dia mendesak kejaksaan membuktikan jika tidak ada beban menangani kasus di Dinas PUPR. Karena kesan di masyarakat saat ini Dinas PUPR tidak bisa tersentuh oleh hukum.
“Itu kan anggapan masyarakat selama ini terhadap Dinas PUPR. Karena itu banyak pertanyaan kepada kejaksaan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Lodaya, Nace Permana mengatakan, kasus jembatan KW 6 harus segera ditangani oleh kejaksaan. Dugaan korupsi dari kerusakan jembatan semakin menguat di masyarakat.
"Ya harus ditangani oleh kejaksaan karena itu salah satu tugas mereka di Karawang. Kalau tidak mau ditangani ya masyarakat akan menilai kinerja mereka," kata Nace.
Menurut Nace, kasus jembatan KW 6 sudah menjadi perhatian masyarakat Karawang. Jika kejaksaan membiarkan kasus ini, masyarakat akan bertanya ada apa dengan kejaksaan.
"Masak dari banyak masalah proyek di Dinas PUPR tidak satupun menarik perhatian jaksa, ini aneh kan," tandasnya.
Kondisi itupun mengundang reaksi masyarakat dan mendesak kejari setempat mengusut para pejabat PUPR dan kontraktor pelaksana.
Kejaksaan harus berani memeriksa pejabat Dinas PUPR karena sudah ceroboh dalam pengerjaan proyek jembatan senilai Rp 10 miliar. Selama ini terkesan ada pembiaran hingga proyek di Dinas PUPR dikerjakan asal-asalan.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian mendesak agar jaksa tidak ragu melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggungjawab atas proyek jembatan senilai Rp Rp miliar itu. Apalagi kasus jembatan amblas ini sudah viral di masyarakat Karawang.
“Masak sih jaksa diam saja dengan kasus ini. Orang yang tidak ngerti hukum saja tahu jika pembangunan jembatan KW 6 ada masalah. Coba dong turun ke lapangan, jangan diam saja,” ketus Asep Agustian, Minggu (16/1/22).
Menurut Asep, penanganan kasus jembatan rusak oleh kejaksaan dapat menepis anggapan masyarakat jika selama ini jaksa melakukan pembiaran terhadap proyek bermasalah dilingkungan Dinas PUPR. Karena banyak proyek di Dinas PUPR yang mendapat sorotan masyrakat tidak ditangani oleh jaksa.
“Misalnya saja proyek pembangunan Gedung Pemda 2 senilai Rp50 miliar, sampai saat ini tidak bisa digunakan karena rusak sebelum digunakan. Ini jelas mengundang kecurigaan masyarakat tapi tidak ditangani oleh jaksa. Padahal laporannya sudah masuk ke kejaksaan," katanya.
Oleh karena itu, dia mendesak kejaksaan membuktikan jika tidak ada beban menangani kasus di Dinas PUPR. Karena kesan di masyarakat saat ini Dinas PUPR tidak bisa tersentuh oleh hukum.
“Itu kan anggapan masyarakat selama ini terhadap Dinas PUPR. Karena itu banyak pertanyaan kepada kejaksaan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Lodaya, Nace Permana mengatakan, kasus jembatan KW 6 harus segera ditangani oleh kejaksaan. Dugaan korupsi dari kerusakan jembatan semakin menguat di masyarakat.
"Ya harus ditangani oleh kejaksaan karena itu salah satu tugas mereka di Karawang. Kalau tidak mau ditangani ya masyarakat akan menilai kinerja mereka," kata Nace.
Menurut Nace, kasus jembatan KW 6 sudah menjadi perhatian masyarakat Karawang. Jika kejaksaan membiarkan kasus ini, masyarakat akan bertanya ada apa dengan kejaksaan.
"Masak dari banyak masalah proyek di Dinas PUPR tidak satupun menarik perhatian jaksa, ini aneh kan," tandasnya.
(nic)