Kasus Mafia Tanah, 3 Mantan Kepala BPN Langkat Diperiksa Kejati Sumut

Jum'at, 14 Januari 2022 - 02:46 WIB
loading...
Kasus Mafia Tanah, 3 Mantan Kepala BPN Langkat Diperiksa Kejati Sumut
Tampak Kantor Kejati Sumut. Kejaksaan kini telah memeeriksa 3 mantan kepala BPN atas kasus mafia tanah. Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Tiga mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Langkat diperiksa kejati terkait kasus dugaan mafia tanah pada alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat, Sumatera Utara.

Ketiga mantan Kepala Kantor BPN Langkat itu yakni berinisial DH (2002-2004), SMT (2012) dan KS (2015). Mereka diperiksa secara marathon sejak 10 Januari 2022 lalu bersama dua orang lainnya berinisial R dan AH.



Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, ketiga mantan Kepala Kantor BPN Langkat berikut dua orang lainnya itu diperiksa sebagai saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi terkait kawasan margasatwa tersebut.



Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait Pemberantasan Mafia Tanah. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga telah langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.



Bahwa awalnya kata dia, penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.

Selanjutnya, Kejati Sumut secara resmi kemudian telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2996 seconds (0.1#10.140)