Kasus Mafia Tanah, 3 Mantan Kepala BPN Langkat Diperiksa Kejati Sumut
Jum'at, 14 Januari 2022 - 02:46 WIB
loading...
Tampak Kantor Kejati Sumut. Kejaksaan kini telah memeeriksa 3 mantan kepala BPN atas kasus mafia tanah. Foto: Istimewa
A
A
A
MEDAN - Tiga mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Langkat diperiksa kejati terkait kasus dugaan mafia tanah pada alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat, Sumatera Utara.
Ketiga mantan Kepala Kantor BPN Langkat itu yakni berinisial DH (2002-2004), SMT (2012) dan KS (2015). Mereka diperiksa secara marathon sejak 10 Januari 2022 lalu bersama dua orang lainnya berinisial R dan AH.
Baca juga: Minta Bantuan Istri pada Acara Kedinasan Melantik Pejabat, Bupati Simalungun Dinilai Keliru
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, ketiga mantan Kepala Kantor BPN Langkat berikut dua orang lainnya itu diperiksa sebagai saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi terkait kawasan margasatwa tersebut.
Ketiga mantan Kepala Kantor BPN Langkat itu yakni berinisial DH (2002-2004), SMT (2012) dan KS (2015). Mereka diperiksa secara marathon sejak 10 Januari 2022 lalu bersama dua orang lainnya berinisial R dan AH.
Baca juga: Minta Bantuan Istri pada Acara Kedinasan Melantik Pejabat, Bupati Simalungun Dinilai Keliru
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, ketiga mantan Kepala Kantor BPN Langkat berikut dua orang lainnya itu diperiksa sebagai saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi terkait kawasan margasatwa tersebut.
Lihat Juga :