Minta Bantuan Istri pada Acara Kedinasan Melantik Pejabat, Bupati Simalungun Dinilai Keliru
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga membantah istrinya ikut melantik pejabat dengan menyematkan tanda jabatan pada salah seorang camat perempuan.
Peristiwa itu terjadi menurut Radiapoh karena dirinya meminta tolong pada istrinya untuk menyematkan tanda jabatan karena pejabat yang dilantik adalah perempuan. Akan tetapi alasan tersebut menurut publik tetap tak pantas atau keliru.
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) , Fawer Full Fander Sihite mengatakan, istri Bupati Simalungun bukan pembantu bupati secara kedinasan apalagi pada acara pelantikan pejabat.
"Jika Bupati Simalungun membutuhkan bantuan untuk penyematan tanda jabatan kepada pejabat wanita yang dilantik, bukan kepada istrinya karena itu acara kedinasan, namun bisa didelegasikan kepada wakil bupati atau sekda, maupun staf yang perempuan. Sehingga apa yang dilakukan bupati itu jelas keliru, dan menimbulkan kesan tidak memahami aturan," ujar Fawer.
Fawer berharap, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahyamadi melakukan pembinaan terhadap Bupati Simalungun Radiapoh supaya dapat memahami aturan. Baca: Heboh, Pejabat Kabupaten Simalungun Dilantik Istri Bupati.
Sebelumnya, Fhoto istri Bupati Simalungun ,Ny Rinawati Sidabutar viral dan heboh di media sosial karena terkesan melantik pejabat dengan menyematkan tanda jabatan pada salah seorang pejabat yang dilantik 5 Januari 2020 lalu.
Tindakan istri Bupati Simalungun itu dinilai banyak kalangan tidak layak dan menjatuhlan wibawa bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga yang terkesan tidak mampu mengatur istrinya. Baca Juga: Penangkapan Tersangka Oknum Dosen Unri, Polda Riau Sebut Murni Kasus Kriminal.
Namun hal itu dibantah Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga dan mengatakan, pemasangan tanda jabatan yang dilakukan istrinya pada pelantikan pejabat semata-mata hanya membantu dirinya ,karena yang dilantik seorang camat wanita.
Peristiwa itu terjadi menurut Radiapoh karena dirinya meminta tolong pada istrinya untuk menyematkan tanda jabatan karena pejabat yang dilantik adalah perempuan. Akan tetapi alasan tersebut menurut publik tetap tak pantas atau keliru.
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) , Fawer Full Fander Sihite mengatakan, istri Bupati Simalungun bukan pembantu bupati secara kedinasan apalagi pada acara pelantikan pejabat.
"Jika Bupati Simalungun membutuhkan bantuan untuk penyematan tanda jabatan kepada pejabat wanita yang dilantik, bukan kepada istrinya karena itu acara kedinasan, namun bisa didelegasikan kepada wakil bupati atau sekda, maupun staf yang perempuan. Sehingga apa yang dilakukan bupati itu jelas keliru, dan menimbulkan kesan tidak memahami aturan," ujar Fawer.
Fawer berharap, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahyamadi melakukan pembinaan terhadap Bupati Simalungun Radiapoh supaya dapat memahami aturan. Baca: Heboh, Pejabat Kabupaten Simalungun Dilantik Istri Bupati.
Sebelumnya, Fhoto istri Bupati Simalungun ,Ny Rinawati Sidabutar viral dan heboh di media sosial karena terkesan melantik pejabat dengan menyematkan tanda jabatan pada salah seorang pejabat yang dilantik 5 Januari 2020 lalu.
Tindakan istri Bupati Simalungun itu dinilai banyak kalangan tidak layak dan menjatuhlan wibawa bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga yang terkesan tidak mampu mengatur istrinya. Baca Juga: Penangkapan Tersangka Oknum Dosen Unri, Polda Riau Sebut Murni Kasus Kriminal.
Namun hal itu dibantah Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga dan mengatakan, pemasangan tanda jabatan yang dilakukan istrinya pada pelantikan pejabat semata-mata hanya membantu dirinya ,karena yang dilantik seorang camat wanita.
(nag)