Kasus Mafia Tanah, 3 Mantan Kepala BPN Langkat Diperiksa Kejati Sumut

Jum'at, 14 Januari 2022 - 02:46 WIB
loading...
Kasus Mafia Tanah, 3...
Tampak Kantor Kejati Sumut. Kejaksaan kini telah memeeriksa 3 mantan kepala BPN atas kasus mafia tanah. Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Tiga mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Langkat diperiksa kejati terkait kasus dugaan mafia tanah pada alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat, Sumatera Utara.

Ketiga mantan Kepala Kantor BPN Langkat itu yakni berinisial DH (2002-2004), SMT (2012) dan KS (2015). Mereka diperiksa secara marathon sejak 10 Januari 2022 lalu bersama dua orang lainnya berinisial R dan AH.

Baca juga: Minta Bantuan Istri pada Acara Kedinasan Melantik Pejabat, Bupati Simalungun Dinilai Keliru

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, ketiga mantan Kepala Kantor BPN Langkat berikut dua orang lainnya itu diperiksa sebagai saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi terkait kawasan margasatwa tersebut.



Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait Pemberantasan Mafia Tanah. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga telah langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Baca juga: Lahan 2,5 Hektare Diduga Diserobot Mafia Tanah, Pria Ini Mohon Keadilan

Bahwa awalnya kata dia, penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.

Selanjutnya, Kejati Sumut secara resmi kemudian telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.

Karena di atas Kawasan tersebut telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas hektare yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon, kemudian di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan.

Baca juga: Antisipasi Omicron, Puskesmas dan Poskedes di Simalungun Disiagakan

"Yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai oleh 1 orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut," kata Yos.

Sebagai informasi, adapun luas keseluruhan lahan dimaksud mencapai 210 Hektare (Ha) dan ditanami pohon sawit sebanyak 28 ribu pohon. Seharusnya lahan tersebut difungsikan sebagai kawasan hutan bakau (mangrove).
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
Kanwil BPN Jakarta dan...
Kanwil BPN Jakarta dan PWNU DKI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
Dorong Mediasi, Tokoh...
Dorong Mediasi, Tokoh Pemuda Muslim Sumut Minta Tak Ada Sweeping Lapak Daging
BEM UPH Medan Gelar...
BEM UPH Medan Gelar Spirit Run 2026
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Sita Uang Rp2 M dan Logam Mulia setelah Geledah SDB di Medan
Kejagung Geledah 20...
Kejagung Geledah 20 Lokasi di Riau dan Medan terkait Korupsi POME, Sasarannya Rumah hingga Pabrik
Rekomendasi
Data Jagokan Meksiko...
Data Jagokan Meksiko Menang Atas Afsel dengan 66,3 Persen
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Iran Temukan Pangkalan...
Iran Temukan Pangkalan Angkatan Laut Berusia 2.000 Tahun di Selat Hormuz
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved