Vaksinasi untuk Anak di Kabupaten Luwu Mulai Dilakukan
Rabu, 12 Januari 2022 - 19:53 WIB
loading...
A
A
A
“Kegiatan hari ini merupakan pra pelaksanaan vaksin khususnya memberikan pemahaman dan pengertian kepada orang tua, karena masih ada beberapa orang tua yang masih belum bisa memahami," katanya.
"Namun kami yakin, step by step, perlahan demi perlahan kemudian perlu jangka waktu 1-2 hari ini untuk memberikan sosialisasi dibantu oleh TP PKK, para guru, dan tenaga kesehatan, Insyaallah Luwu akan 100 persen anak-anaknya tervaksin," lanjutnya.
Kepala Dinas Kesehatan, dr Rosnawary Basir mengungkapkan bahwa pelaksanaan vaksinasi bagi tingkatan SD usia 6-11 tahun dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Luwu Nomor 001/Satgas-C19/I/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun
“Surat Edaran Bupati Luwu ini menindak lanjuti Surat Dirjen Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.02.06/11/165/2022. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Luwu sebagai salah satu dari 6 Kabupaten dan Kota di Wilayah Sulawesi Selatan yang dipercaya untuk melaksanakan vaksin anak usia 6-11 tahun untuk melakukan langkah-langkah menyiapkan peserta didik usia 6-11 tahun untuk siap divaksin,” ungkapnya.
Baca Juga: Vaksinasi Booster Gratis, Pemerintah Dinilai Ingin Pastikan Rakyat Selamat
Selain itu, langkah lainnya adalah memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada orang tua siswa tentang pentingnya vaksinasi bagi anak-anak sebagai sarana intervensi yang efektif guna mencegah anak-anak terinfeksi Covid-19 dan sebagai persyaratan untuk kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan aman dan nyaman.
"Namun kami yakin, step by step, perlahan demi perlahan kemudian perlu jangka waktu 1-2 hari ini untuk memberikan sosialisasi dibantu oleh TP PKK, para guru, dan tenaga kesehatan, Insyaallah Luwu akan 100 persen anak-anaknya tervaksin," lanjutnya.
Kepala Dinas Kesehatan, dr Rosnawary Basir mengungkapkan bahwa pelaksanaan vaksinasi bagi tingkatan SD usia 6-11 tahun dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Luwu Nomor 001/Satgas-C19/I/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun
“Surat Edaran Bupati Luwu ini menindak lanjuti Surat Dirjen Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.02.06/11/165/2022. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Luwu sebagai salah satu dari 6 Kabupaten dan Kota di Wilayah Sulawesi Selatan yang dipercaya untuk melaksanakan vaksin anak usia 6-11 tahun untuk melakukan langkah-langkah menyiapkan peserta didik usia 6-11 tahun untuk siap divaksin,” ungkapnya.
Baca Juga: Vaksinasi Booster Gratis, Pemerintah Dinilai Ingin Pastikan Rakyat Selamat
Selain itu, langkah lainnya adalah memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada orang tua siswa tentang pentingnya vaksinasi bagi anak-anak sebagai sarana intervensi yang efektif guna mencegah anak-anak terinfeksi Covid-19 dan sebagai persyaratan untuk kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan aman dan nyaman.
Lihat Juga :