Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
Kamis, 18 Juni 2026 - 14:14 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait jumlah orang yang diamankan imbas kericuhan saat eksekusi Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat. Kini, 119 orang diamankan. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait jumlah orang yang diamankan imbas kericuhan saat eksekusi Hotel Sultan , Senayan, Jakarta Pusat. Kini, 119 orang diamankan.
"Guna memulihkan ketertiban dan mendalami dalang di balik aksi kekerasan dan penghalangan tugas ini, petugas mengamankan 119 orang ke Mapolda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Budi menerangkan, langkah tersebut untuk mengusut aktor intelektual yang mendanai mobilisasi massa tersebut. "Langkah ini diambil untuk melindungi mereka dari potensi eskalasi yang lebih membahayakan, sekaligus memetakan kelompok mana yang menduduki kawasan secara ilegal serta mengusut aktor intelektual yang mendanai mobilisasi massa tersebut," ujar dia.
Baca Juga: Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Budi menjelaskan, sejak awal tahapan eksekusi dimulai, yaitu saat tim Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat penetapan eksekusi perdata terkait perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., petugas kepolisian bergerak secara simpatik. Melalui pengeras suara, petugas menyampaikan imbauan dengan nada santun, mengajak kelompok massa yang menduduki area hotel untuk mengosongkan lokasi secara mandiri demi kelancaran bersama.
"Guna memulihkan ketertiban dan mendalami dalang di balik aksi kekerasan dan penghalangan tugas ini, petugas mengamankan 119 orang ke Mapolda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Budi menerangkan, langkah tersebut untuk mengusut aktor intelektual yang mendanai mobilisasi massa tersebut. "Langkah ini diambil untuk melindungi mereka dari potensi eskalasi yang lebih membahayakan, sekaligus memetakan kelompok mana yang menduduki kawasan secara ilegal serta mengusut aktor intelektual yang mendanai mobilisasi massa tersebut," ujar dia.
Baca Juga: Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Budi menjelaskan, sejak awal tahapan eksekusi dimulai, yaitu saat tim Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat penetapan eksekusi perdata terkait perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., petugas kepolisian bergerak secara simpatik. Melalui pengeras suara, petugas menyampaikan imbauan dengan nada santun, mengajak kelompok massa yang menduduki area hotel untuk mengosongkan lokasi secara mandiri demi kelancaran bersama.
Lihat Juga :