Sepanjang 2021 Ada 2.145 Janda Muda Baru di Gresik
loading...
A
A
A
GRESIK - Kasus perceraian di Kabupaten Gresik, didominasi pasangan muda yang masih produktif. Sepanjang tahun 2021, angka perceraian juga sangat tinggi, data Pengadilan Agama (PA) Gresik, mencapai 2.145 kasus.
Dari 2.145 kasus perceraian di Kabupaten Gresik, didominasi gugatan istri kepada suami. Penyebabnya, persoalan ekonomi sebesar 821 kasus, kemudian, perselisihan terus menerus 646 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 463 kasus, dan meninggalkan satu pihak 123 kasus.
Humas PA Gresik, Kamarudin Amri mengatakan, gugat cerai paling banyak dilayangkan pihak istri. Rata-rata, masih berusia muda yakni usia 25-35 tahun, dengan faktor terbesar persoalan ekonomi. "Faktor ekonomi, bisa kita lihat secara umum, terkait nafkah. Artinya suami sudah tidak memberi nafkah dengan alasan suami tidak punya pekerjaan," katanya, Jumat (7/1/2022).
Kaitan paling besar, disebut Kamarudin, juga faktor pandemi COVID-19. Ditambah para suami yanga bekerja serabutan, penghasilan tidak tetap. Keadaan itulah membuat pihak istri menganggap suami tidak sanggup memberi nafkah. "Ada yang nafkah diberi tapi tidak cukup," bebernya.
Sedangkan, faktor lain yang ikut menyumbang terjadinya perceraian adalah mabuk, judi, meninggalkan satu pihak, dihukum penjara, poligami, cacat badan, kawin paksa hingga murtad.
Rata-rata usia perkawinan memang masih belum lama menikah. Ada yang dua tahun, satu tahun hingga kurang dari satu bulan, kedua belah pihak baik istri dan suami sepakat berpisah mendatangi PA.
Pihak PA sendiri, tidak serta merta mengambulakan gugatan cerai. Sebelum, petugas sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak untuk kembali rukun melalui mediasi. Bahkan meminta keluarga besar yang juga ikut memiliki peran untuk duduk bersama agar memperbaiki hubungan. "Mayoritas kedua belah pihak sepakat memilih berpisah. Kendati demikian, dibanding 2020, angka percerain di tahun 2021 cenderung sedikit menurun," paparnya.
Dari 2.145 kasus perceraian di Kabupaten Gresik, didominasi gugatan istri kepada suami. Penyebabnya, persoalan ekonomi sebesar 821 kasus, kemudian, perselisihan terus menerus 646 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 463 kasus, dan meninggalkan satu pihak 123 kasus.
Humas PA Gresik, Kamarudin Amri mengatakan, gugat cerai paling banyak dilayangkan pihak istri. Rata-rata, masih berusia muda yakni usia 25-35 tahun, dengan faktor terbesar persoalan ekonomi. "Faktor ekonomi, bisa kita lihat secara umum, terkait nafkah. Artinya suami sudah tidak memberi nafkah dengan alasan suami tidak punya pekerjaan," katanya, Jumat (7/1/2022).
Kaitan paling besar, disebut Kamarudin, juga faktor pandemi COVID-19. Ditambah para suami yanga bekerja serabutan, penghasilan tidak tetap. Keadaan itulah membuat pihak istri menganggap suami tidak sanggup memberi nafkah. "Ada yang nafkah diberi tapi tidak cukup," bebernya.
Sedangkan, faktor lain yang ikut menyumbang terjadinya perceraian adalah mabuk, judi, meninggalkan satu pihak, dihukum penjara, poligami, cacat badan, kawin paksa hingga murtad.
Baca Juga
Rata-rata usia perkawinan memang masih belum lama menikah. Ada yang dua tahun, satu tahun hingga kurang dari satu bulan, kedua belah pihak baik istri dan suami sepakat berpisah mendatangi PA.
Pihak PA sendiri, tidak serta merta mengambulakan gugatan cerai. Sebelum, petugas sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak untuk kembali rukun melalui mediasi. Bahkan meminta keluarga besar yang juga ikut memiliki peran untuk duduk bersama agar memperbaiki hubungan. "Mayoritas kedua belah pihak sepakat memilih berpisah. Kendati demikian, dibanding 2020, angka percerain di tahun 2021 cenderung sedikit menurun," paparnya.
(eyt)