2 Tahun Dipenjara, Mantan Bupati Sidoarjo Bebas Murni dari Lapas Porong
loading...
A
A
A
Diketahui, pada Senin (5/10/2020), Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vonis bersalah pada Saiful Ilah. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saiful Ilah dianggap terbukti bersalah karena menerima suap senilai Rp600 juta.
Dia lantas mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jatim, majelis hakim mengurangi hukuman menjadi 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Saiful Ilah dianggap terbukti bersalah karena menerima suap senilai Rp600 juta.
Dia lantas mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jatim, majelis hakim mengurangi hukuman menjadi 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
(hsk)