2 Tahun Dipenjara, Mantan Bupati Sidoarjo Bebas Murni dari Lapas Porong
Jum'at, 07 Januari 2022 - 15:07 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, pada Senin (5/10/2020), Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vonis bersalah pada Saiful Ilah. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Sambangi Desa Rawan Banjir, Calon Bupati Sidoarjo Ini Dorong Normalisasi Sungai
Saiful Ilah dianggap terbukti bersalah karena menerima suap senilai Rp600 juta.
Dia lantas mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jatim, majelis hakim mengurangi hukuman menjadi 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Sambangi Desa Rawan Banjir, Calon Bupati Sidoarjo Ini Dorong Normalisasi Sungai
Saiful Ilah dianggap terbukti bersalah karena menerima suap senilai Rp600 juta.
Dia lantas mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jatim, majelis hakim mengurangi hukuman menjadi 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
(hsk)
Lihat Juga :