2 Tahun Dipenjara, Mantan Bupati Sidoarjo Bebas Murni dari Lapas Porong

Jum'at, 07 Januari 2022 - 15:07 WIB
loading...
A A A
Diketahui, pada Senin (5/10/2020), Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vonis bersalah pada Saiful Ilah. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.



Saiful Ilah dianggap terbukti bersalah karena menerima suap senilai Rp600 juta.

Dia lantas mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jatim, majelis hakim mengurangi hukuman menjadi 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
(hsk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6041 seconds (0.1#10.140)