2 Tahun Dipenjara, Mantan Bupati Sidoarjo Bebas Murni dari Lapas Porong

Jum'at, 07 Januari 2022 - 15:07 WIB
loading...
2 Tahun Dipenjara, Mantan...
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bebas dari penjara. Foto: Lukman/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyelesaikan pembinaan di Lapas I Surabaya. Sejak menghuni lapas yang terletak di Desa Kebon Agung, Porong itu, Saiful aktif di pembinaan kerohaniaan Islam.

Hal itu dibenarkan Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan. Menurutnya, Saiful meninggalkan lapas sekitar pukul 05.00 WIB.

“Pagi tadi dijemput anak dan kuasa hukumnya,” ujar Gun Gun, Jumat (7/1/2022).



Menurut Gun Gun, Saiful bebas setelah menjalani 2 tahun hukuman badan. Dia tidak mendapatkan hak remisi dan hak lainnya, lanjut Gun Gun, karena tidak ditetapkan sebagai Justice Collaborator dalam kasus yang menjeratnya.

“Denda sudah dibayar, sehingga bisa bebas murni tepat setelah dua tahun menjalani hukuman,” urainya.

Pria lulusan AKIP Angkatan ke-29 itu menjelaskan bahwa selama kurang lebih tiga bulan berada di Lapas, Saiful aktif mengikuti pembinaan kerohanian. Dia Aktif sebagai pengurus Masjid Nurul Fuad yang berada di dalam lapas.



“Yang bersangkutan banyak menghabiskan waktu untuk mengaji dan ibadah lainnya,” terang Gun Gun.

Gun Gun berharap, Saiful bisa menjadi manusia yang lebih baik setelah bebas nanti. Dia juga berharap agar kesehatan Saiful lebih terjaga. “Kami berharap yang terbaik untuk pak Saiful,” pungkasnya.

Diketahui, pada Senin (5/10/2020), Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vonis bersalah pada Saiful Ilah. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.



Saiful Ilah dianggap terbukti bersalah karena menerima suap senilai Rp600 juta.

Dia lantas mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jatim, majelis hakim mengurangi hukuman menjadi 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2983 seconds (0.1#10.140)