2 Tahun Dipenjara, Mantan Bupati Sidoarjo Bebas Murni dari Lapas Porong

Jum'at, 07 Januari 2022 - 15:07 WIB
loading...
2 Tahun Dipenjara, Mantan...
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bebas dari penjara. Foto: Lukman/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyelesaikan pembinaan di Lapas I Surabaya. Sejak menghuni lapas yang terletak di Desa Kebon Agung, Porong itu, Saiful aktif di pembinaan kerohaniaan Islam.

Hal itu dibenarkan Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan. Menurutnya, Saiful meninggalkan lapas sekitar pukul 05.00 WIB.

“Pagi tadi dijemput anak dan kuasa hukumnya,” ujar Gun Gun, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Vonis Disunat PT, Mantan Bupati Sidoarjo Dijebloskan ke Lapas Sorong

Menurut Gun Gun, Saiful bebas setelah menjalani 2 tahun hukuman badan. Dia tidak mendapatkan hak remisi dan hak lainnya, lanjut Gun Gun, karena tidak ditetapkan sebagai Justice Collaborator dalam kasus yang menjeratnya.

“Denda sudah dibayar, sehingga bisa bebas murni tepat setelah dua tahun menjalani hukuman,” urainya.

Pria lulusan AKIP Angkatan ke-29 itu menjelaskan bahwa selama kurang lebih tiga bulan berada di Lapas, Saiful aktif mengikuti pembinaan kerohanian. Dia Aktif sebagai pengurus Masjid Nurul Fuad yang berada di dalam lapas.

Baca: Tiga Jam Setelah Dilantik, Bupati Sidoarjo Teken Perbup Percepat Aliran Dana ke Desa

“Yang bersangkutan banyak menghabiskan waktu untuk mengaji dan ibadah lainnya,” terang Gun Gun.

Gun Gun berharap, Saiful bisa menjadi manusia yang lebih baik setelah bebas nanti. Dia juga berharap agar kesehatan Saiful lebih terjaga. “Kami berharap yang terbaik untuk pak Saiful,” pungkasnya.

Diketahui, pada Senin (5/10/2020), Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vonis bersalah pada Saiful Ilah. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Sambangi Desa Rawan Banjir, Calon Bupati Sidoarjo Ini Dorong Normalisasi Sungai

Saiful Ilah dianggap terbukti bersalah karena menerima suap senilai Rp600 juta.

Dia lantas mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jatim, majelis hakim mengurangi hukuman menjadi 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Untung Suropati...
Kisah Untung Suropati Dihukum Cambuk dan Dipenjara Akibat Mencintai Anak Juragan Belanda
Dituduh Pukul Anak Polisi,...
Dituduh Pukul Anak Polisi, Guru Honorer di Konawe Selatan Dijebloskan ke Penjara
Bupati Sidoarjo Ditahan...
Bupati Sidoarjo Ditahan KPK, Pendopo Kabupaten Ditutup untuk Umum
Gus Muhdlor Ditahan...
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
Gus Muhdlor Absen di...
Gus Muhdlor Absen di Halalbihalal Pemprov Jatim, Pj Gubernur: Lebih Bagus Istirahatlah Ya
Gus Muhdlor Bakal Ajukan...
Gus Muhdlor Bakal Ajukan Praperadilan usai Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK
Terungkap! Kondisi Keuangan...
Terungkap! Kondisi Keuangan Nikita Mirzani usai Dipenjara, Kontrak Batal dan Tak Ada Pemasukan
Eks PM Pakistan Imran...
Eks PM Pakistan Imran Khan Masih Hidup atau Mati di Penjara? Keluarga Beri Jawaban Menakutkan
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Rekomendasi
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Festival Perahu Naga...
Festival Perahu Naga Bakal Meriahkan Lagi Puncak Liburan Musim Panas di Hong Kong
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 Jakarta–Bandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved