Psikopat Seks! Ayah Cabuli Anak Tirinya, Tangan Diikat dan Mulut Dibekap

Jum'at, 07 Januari 2022 - 05:01 WIB
loading...
A A A
Setelah mengetahui aksi bejat suaminya itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah mencabuli putri tirinya tersebut sebanyak tiga kali selama kurun waktu 6 bulan.



“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, lakban serta tali rafia yang digunakan pelaku untuk mengikat tangan korban,” ungkapnya.

Pelaku terancam Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5120 seconds (0.1#10.140)