Psikopat Seks! Ayah Cabuli Anak Tirinya, Tangan Diikat dan Mulut Dibekap
Jum'at, 07 Januari 2022 - 05:01 WIB
loading...
iNewsTV/Budi Setiawan
A
A
A
SUKABUMI - Seorang ayah di Sukabumi, Jawa Barat berinisial E, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Bejatnya, sebelum beraksi pelaku mengikat tangan dan membekap mulut korban agar tidak berteriak.
Baca juga: Tak Puas Berhubungan Intim dengan Istri, Pria di Sanggau Setubuhi Anak Tiri
Biadabnya lagi, hal itu dilakukan di rumahnya saat ibu korban sedang tidur.
Mendapat laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya di Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku mengikat tangan korban dengan tali rafia serta membekap mulutnya dengan lakban agar tidak berteriak,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah.
Baca juga: Haus Seks! Guru SMP di Toba Peluk dan Ciumi Siswinya di Ruangan
Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Terbongkarnya aksi bejat pelaku diketahui setelah ibu korban curiga dengan perubahan perilaku putrinya.
Setelah mengetahui aksi bejat suaminya itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah mencabuli putri tirinya tersebut sebanyak tiga kali selama kurun waktu 6 bulan.
Baca juga: Tragis! Polisi Selamatkan Bocah 5 Tahun di Sumedang yang Terikat Rantai dalam Kamar
“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, lakban serta tali rafia yang digunakan pelaku untuk mengikat tangan korban,” ungkapnya.
Pelaku terancam Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi.
Bejatnya, sebelum beraksi pelaku mengikat tangan dan membekap mulut korban agar tidak berteriak.
Baca juga: Tak Puas Berhubungan Intim dengan Istri, Pria di Sanggau Setubuhi Anak Tiri
Biadabnya lagi, hal itu dilakukan di rumahnya saat ibu korban sedang tidur.
Mendapat laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya di Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku mengikat tangan korban dengan tali rafia serta membekap mulutnya dengan lakban agar tidak berteriak,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah.
Baca juga: Haus Seks! Guru SMP di Toba Peluk dan Ciumi Siswinya di Ruangan
Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Terbongkarnya aksi bejat pelaku diketahui setelah ibu korban curiga dengan perubahan perilaku putrinya.
Setelah mengetahui aksi bejat suaminya itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah mencabuli putri tirinya tersebut sebanyak tiga kali selama kurun waktu 6 bulan.
Baca juga: Tragis! Polisi Selamatkan Bocah 5 Tahun di Sumedang yang Terikat Rantai dalam Kamar
“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, lakban serta tali rafia yang digunakan pelaku untuk mengikat tangan korban,” ungkapnya.
Pelaku terancam Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi.
(nic)
Lihat Juga :