Daftar Denda ETLE Beredar di Medsos, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Sumsel

Jum'at, 07 Januari 2022 - 02:05 WIB
loading...
A A A
Jika tidak sesuai, lanjut Pratama, seperti kendaraan sudah dijual atau yang melanggar saat membawa kendaraan bukan pemilik kendaraan tersebut tentu akan dilakukan konfirmasi lanjutan.



"Untuk denda jika pelanggar bukan pemilik kendaraan akan dikonformasi. Jika kendaraan sudah dijual dicek apakah sudah balik nama. Kalau belum menjadi kesalahan masyarakat, karena maksimal tiga bulan kendaraan harus sudah berganti," tandasnya.

Berikut daftar denda bagi pelanggar tilang ETLE di Palembang yang beredar di sosial media:

1. Mengemudi tidak wajar dikenakan denda Rp750.000
2. Sabuk keselamatan dikenakan denda Rp250.000
3. Helm standar dikenakan denda Rp250.000
4. Melanggar APPIL dikenakan denda Rp500.000
5. Membelok atau berbalik arah dikenakan denda Rp250.000
6. Muatan dikenakan denda Rp250.000
7. Melanggar rambu atau marka dikenakan Rp500.000
8. Penggunaan jalur dikenakan denda Rp250.000
9. Melawan arah dikenakan denda Rp3.000.000
10. Parkir di pinggir jalan dikenakan denda Rp250.000
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5198 seconds (0.1#10.140)