Daftar Denda ETLE Beredar di Medsos, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Sumsel
Jum'at, 07 Januari 2022 - 02:05 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan Pratama, pelanggar tilang ETLE berpotensi membayar denda secara akumulasi, jika pelanggar tilang ETLE tidak memiliki kelengkapan berkas pengendara, seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun mati pajak kendaraan.
"Untuk pelanggar ETLE yang kendaraan mati pajak atau tidak memiliki kelengkapan SIM dan lainnya, dendanya nanti ketika sidang terakumulasi sesuai pasal lalulintas yang berlaku," ungkapnya.
Baca juga: Begal Payudara Penumpang, Sopir Travel Ini Dibekuk Polisi
Menurut dia, pengendara yang terbukti melanggar lalulintas selanjutnya akan dikirimkan surat tilang melalui petugas pos, berdasarkan alamat nomor plat kendaraan yang terdata. Pelanggar wajib membayar denda sesuai UU Lalulintas.
"Setelah menerima surat tilang ETLE, petugas langsung mengecek apakah benar yang bersangkutan melakukan pelanggaran," bebernya.
"Untuk pelanggar ETLE yang kendaraan mati pajak atau tidak memiliki kelengkapan SIM dan lainnya, dendanya nanti ketika sidang terakumulasi sesuai pasal lalulintas yang berlaku," ungkapnya.
Baca juga: Begal Payudara Penumpang, Sopir Travel Ini Dibekuk Polisi
Menurut dia, pengendara yang terbukti melanggar lalulintas selanjutnya akan dikirimkan surat tilang melalui petugas pos, berdasarkan alamat nomor plat kendaraan yang terdata. Pelanggar wajib membayar denda sesuai UU Lalulintas.
"Setelah menerima surat tilang ETLE, petugas langsung mengecek apakah benar yang bersangkutan melakukan pelanggaran," bebernya.
Lihat Juga :