Daftar Denda ETLE Beredar di Medsos, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Sumsel
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Beredar di media sosial daftar pelanggaran dan besaran denda yang dikenakan kepada pengemudi yang terbukti terpantau di kamera E-Tilang melanggar lalu lintas.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, pihaknya belum membenarkan besaran nilai denda tersebut. Besaran denda tilang akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tapi yang pasti akan dikenakan sanksi tilang maksimal sebagaimana hasil dari musyawarah kita dengan Mahkamah, Kejaksaan dan Polisi," ujar Pratama, Kamis (6/1/2022).
Dijelaskan Pratama, pelanggar tilang ETLE berpotensi membayar denda secara akumulasi, jika pelanggar tilang ETLE tidak memiliki kelengkapan berkas pengendara, seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun mati pajak kendaraan.
"Untuk pelanggar ETLE yang kendaraan mati pajak atau tidak memiliki kelengkapan SIM dan lainnya, dendanya nanti ketika sidang terakumulasi sesuai pasal lalulintas yang berlaku," ungkapnya.
Menurut dia, pengendara yang terbukti melanggar lalulintas selanjutnya akan dikirimkan surat tilang melalui petugas pos, berdasarkan alamat nomor plat kendaraan yang terdata. Pelanggar wajib membayar denda sesuai UU Lalulintas.
"Setelah menerima surat tilang ETLE, petugas langsung mengecek apakah benar yang bersangkutan melakukan pelanggaran," bebernya.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, pihaknya belum membenarkan besaran nilai denda tersebut. Besaran denda tilang akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tapi yang pasti akan dikenakan sanksi tilang maksimal sebagaimana hasil dari musyawarah kita dengan Mahkamah, Kejaksaan dan Polisi," ujar Pratama, Kamis (6/1/2022).
Dijelaskan Pratama, pelanggar tilang ETLE berpotensi membayar denda secara akumulasi, jika pelanggar tilang ETLE tidak memiliki kelengkapan berkas pengendara, seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun mati pajak kendaraan.
"Untuk pelanggar ETLE yang kendaraan mati pajak atau tidak memiliki kelengkapan SIM dan lainnya, dendanya nanti ketika sidang terakumulasi sesuai pasal lalulintas yang berlaku," ungkapnya.
Menurut dia, pengendara yang terbukti melanggar lalulintas selanjutnya akan dikirimkan surat tilang melalui petugas pos, berdasarkan alamat nomor plat kendaraan yang terdata. Pelanggar wajib membayar denda sesuai UU Lalulintas.
"Setelah menerima surat tilang ETLE, petugas langsung mengecek apakah benar yang bersangkutan melakukan pelanggaran," bebernya.