Daftar Denda ETLE Beredar di Medsos, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Sumsel
Jum'at, 07 Januari 2022 - 02:05 WIB
loading...
Daftar denda Etle Polda Sumsel beredar luas di media sosial. Foto: Istimewa
A
A
A
PALEMBANG - Beredar di media sosial daftar pelanggaran dan besaran denda yang dikenakan kepada pengemudi yang terbukti terpantau di kamera E-Tilang melanggar lalu lintas.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, pihaknya belum membenarkan besaran nilai denda tersebut. Besaran denda tilang akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Ditolak Warga, Pembebasan Lahan Jembatan Musi VI Pakai Konsinyasi
"Tapi yang pasti akan dikenakan sanksi tilang maksimal sebagaimana hasil dari musyawarah kita dengan Mahkamah, Kejaksaan dan Polisi," ujar Pratama, Kamis (6/1/2022).
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, pihaknya belum membenarkan besaran nilai denda tersebut. Besaran denda tilang akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Ditolak Warga, Pembebasan Lahan Jembatan Musi VI Pakai Konsinyasi
"Tapi yang pasti akan dikenakan sanksi tilang maksimal sebagaimana hasil dari musyawarah kita dengan Mahkamah, Kejaksaan dan Polisi," ujar Pratama, Kamis (6/1/2022).
Lihat Juga :