Terbukti Memperkosa, Aktivis Mahasiswa UMY Dikeluarkan dengan Tidak Hormat

Kamis, 06 Januari 2022 - 20:41 WIB
loading...
Terbukti Memperkosa, Aktivis Mahasiswa UMY Dikeluarkan dengan Tidak Hormat
Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto memutuskan mengeluarkan dengan tidak hormat seorang mahasiswa yang terbukti melakukan pelecehan seksual, Kamis (6/1/2022). Foto/Ist
A A A
JOGJA - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengambil tindakan tegas terhadap mahasiswa berinisial MKMT yang melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi. MKMT diputuskan untuk dikeluarkan dengan tidak hormat.

Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto menjelaskan, dari hasil investigas dan pemeriksaan, terduga pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila.



Sehingga komite memutuskan perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat.

"Berkenan dengan hal tersebut, kami memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKMT) yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY," kata Gunawan saat jumpa pers di kampus UMY, Kamis sore (6/1/2022).

Selain itu selama proses investigasi yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa menemukan fakta lainnya, yaitu ada dua mahasiswi lainnya yang menjadi korban. Peristiwa itu yang terjadi pada tahun 2018 lalu.

Untuk itu, UMY siap memberikan dukungan moral terhadap korban, serta berkomitmen akan memperluas jaringan komite serta satuan tugas untuk permasalahan kekerasan seksual. Langkah tersebut dengan menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA)..



“Kami berada di pihak korban, tak hanya memberikan dukungan moral saja, tetapi bantuan hukum dan psikologis. Termasuk menjaga ranah privasi korban,” jelasnya

UMY juga akan menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY apabila korban menginginkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum..

Sementara Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK (Al-Islam Kemuhammadiyahan) UMY, Muhammad Faris Al-Fadhat menambahkan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga lingkungan kampus agar selalu aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa.

“UMY tetap mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas," tambahnya.

Korban Diperkosa saat Haid

Sebelumnya Warga Jogja digegerkan dengan kasus pemerkosaan yang menimpa mahasiswi UMY yang sedang haid. Korban diperkosa oleh aktivis kampus dan demisioner Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Dugaan pemerkosaan ini mencuat usai diunggah oleh akun Instagram @dear_umycatcallers dengan narasi dugaan kasus beserta 6 foto termasuk tangkapan layar percakapan antara terduga pelaku dan penyintas.

"Pemerkosaan oleh salah satu aktivis gerakan terbesar di kampus dan demisioner BEM Fakultas dan Universitas," tulis akun @dear_umycatcallers, dikutip Selasa (4/1/2022).

Dalam keterangan selanjutnya, akun tersebut membeberkan kronologi kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Peristiwa memilukan yang menimpa korban terjadi kurang lebih 3,5 bulan lalu ketika korban dikenalkan kepada sosok terduga pelaku lewat perantara seorang teman keduanya.

Kemudian korban dengan MKA mulai chatting. Tiga hari kenal, pelaku meminta korban untuk menemani rapat. Namun pelaku meminta korban untuk menjemput dengan dalih tidak ada motor.

Saat di perjalanan, korban merasa janggal sebab terduga pelaku memilih jalan yang sepi, bukan jalur menuju lokasi rapat. Di tengah perjalanan, lanjut akun itu, pelaku mampir ke sebuah toko untuk membeli minuman keras.

Setelah itu, perjalanan justru berlanjut ke indekos terduga pelaku sehingga membuat korban bingung. "Korban dibohongi," sambungnya. Sekitar pukul 22.00 WIB, MKA kemudian meminta korban untuk melakukan persetubuhan.

Disebutkan akun itu, korban dalam kondisi sadar, tak minum miras, dan sedang haid (menstruasi). Namun demikian, terduga pelaku terus memaksa meski korban tetap kukuh pada pendiriannya untuk menolak.

"Pelaku terus memaksa untuk bersetubuh. Karena terdesak dan terjadi relasi kuasa yang timpang, korban membersihkan darah haidnya dan terjadilah pemerkosaan. Saat perkosaan terjadi, MKA mengatakan kepada korban 'kamu yang kuat ya kalo sama aku, soalnya aku hypersex'," tulis akun itu lagi.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)