Kamrianto Siap Lawan Keputusan Pengurus PAN Sinjai
Kamis, 06 Januari 2022 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
Hanya saja, pernyataan Kamrianto soal sudah membayar kompensasi dibantah Muzakkir. "Saya selaku caleg tidak terpilih memperoleh suara sesuai ketentuan berhak mendapatkan kompensasi dari caleg terpilih. Namun sampai hari ini belum mendapatkan kompensasi tersebut padahal aturan partai sudah jelas, ini namanya kader tidak jelas karena melanggar perintah partai," ujar Muzakkir.
Muzakkir menjelaskan, berdasarkan hasil Rakornas 3 PAN pada tahun 2017, caleg terpilih atau anggota dewan diwajibkan memberikan kompensasi kepada caleg tidak terpilih dari dapil yang sama, dan memperoleh suara sedikitnya 10%.
Pembayaran kompensasi itu diatur dalam peraturan partai nomor 1 tahun 2017, BAB VIII pasal 26 ayat 1. Uang kompensasi diberikan kepada caleg gagal pada semua tingkatan parlemen.
Baca juga:DPRD Sinjai Perjuangkan Guru Agama Masuk Formasi PPPK
Apabila caleg terpilih tidak memberikan kompensasi selama dua tahun, maka yang bersangkutan harus diganti melalui proses pergantian antar waktu (PAW) sebagai bentuk hukuman. Aturan tersebut sesuai surat DPP PAN nomor:PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 tertanggal 24 agustus 2020.
"Ini sudah lewat 2 tahun bahkan masuk di tahun ketiga, sementara Kamrianto belum menyelesaikan kewajibannya. Jadi pernyataan Kamrianto itu kalau kompensasi sudah ia bayar namun belum sepenuhnya itu tidak benar atau bohong," pungkasnya.
Muzakkir menjelaskan, berdasarkan hasil Rakornas 3 PAN pada tahun 2017, caleg terpilih atau anggota dewan diwajibkan memberikan kompensasi kepada caleg tidak terpilih dari dapil yang sama, dan memperoleh suara sedikitnya 10%.
Pembayaran kompensasi itu diatur dalam peraturan partai nomor 1 tahun 2017, BAB VIII pasal 26 ayat 1. Uang kompensasi diberikan kepada caleg gagal pada semua tingkatan parlemen.
Baca juga:DPRD Sinjai Perjuangkan Guru Agama Masuk Formasi PPPK
Apabila caleg terpilih tidak memberikan kompensasi selama dua tahun, maka yang bersangkutan harus diganti melalui proses pergantian antar waktu (PAW) sebagai bentuk hukuman. Aturan tersebut sesuai surat DPP PAN nomor:PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 tertanggal 24 agustus 2020.
"Ini sudah lewat 2 tahun bahkan masuk di tahun ketiga, sementara Kamrianto belum menyelesaikan kewajibannya. Jadi pernyataan Kamrianto itu kalau kompensasi sudah ia bayar namun belum sepenuhnya itu tidak benar atau bohong," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :