Kamrianto Siap Lawan Keputusan Pengurus PAN Sinjai
loading...
A
A
A
SINJAI - Legislator DPRD Kabupaten Sinjai dari PAN, Kamrianto akan melaporkan Ketua PAN Sinjai, Andi Mappahakkang ke pimpinan wilayah. Langkah itu ia tempuh usai diberhentikan sebagai Sekretaris PAN Sinjai, serta diusulkan diganti di DPRD lewat proses PAW.
"Intinya saya akan melawan, dan melaporkan Mappahakkang ke DPW PAN Sulsel atas upaya kudeta ini," ucap Kamrianto saat dihubungi lewat sambungan seluler, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: PAN
Menanggapi tudingan tidak menjalankan AD/ART itu, Kamrianto membantah. Ia menegaskan tidak pernah melanggar aturan yang ditetapkan partai berlambang matahari itu. Di sisi lain, ia menyebut, bahwa rapat pleno yang berlangsung kemarin, tidak sah dan cacat prosedural.
"Saya ini Sekretaris DPD, saya tidak pernah mengeluarkan nomor surat, saya tidak pernah mendelegasikan kepada wakil sekretaris, termasuk surat undangan pleno itu. Kemudian saya juga tidak mendapatkan undangan, makanya saya tidak hadir di rapat pleno tadi," kata Kamrianto.
Baca Juga: PAN
"Saya dan ketua sudah tidak asik sejak tahun 2020 lalu, karena dia (Mappahakkang) ingin orangnya yang menjabat sebagai sekretaris," ungkapnya.
Lebih jauh dia pun menjelaskan terkait persoalan kompensasi kepada partai dan caleg PAN yang gagal terpilih. "Terkait tudingan melawan aturan partai, saya tekankan, kalau di dapil saya ada 3 yang berhak mendapatkan kompensasi dan itu telah saya bayarkan, namun belum sepenuhnya," klaim Kamrianto.
"Sayapun sudah berkomitmen untuk menyelesaikan semuanya. BSN (Badan Saksi Nasional) saya tidak pernah menunggak, bisa dilihat di list yang dikirim dari DPP nama saya ada di list itu. Jadi setiap tanggal 5 perbulan, gaji saya langsung terpotong untuk iuran itu (BSN)," pungkas Kamrianto.
Baca Juga: PAN
Pembayaran kompensasi itu diatur dalam peraturan partai nomor 1 tahun 2017, BAB VIII pasal 26 ayat 1. Uang kompensasi diberikan kepada caleg gagal pada semua tingkatan parlemen.
Baca juga:DPRD Sinjai Perjuangkan Guru Agama Masuk Formasi PPPK
Apabila caleg terpilih tidak memberikan kompensasi selama dua tahun, maka yang bersangkutan harus diganti melalui proses pergantian antar waktu (PAW) sebagai bentuk hukuman. Aturan tersebut sesuai surat DPP PAN nomor:PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 tertanggal 24 agustus 2020.
"Ini sudah lewat 2 tahun bahkan masuk di tahun ketiga, sementara Kamrianto belum menyelesaikan kewajibannya. Jadi pernyataan Kamrianto itu kalau kompensasi sudah ia bayar namun belum sepenuhnya itu tidak benar atau bohong," pungkasnya.
"Intinya saya akan melawan, dan melaporkan Mappahakkang ke DPW PAN Sulsel atas upaya kudeta ini," ucap Kamrianto saat dihubungi lewat sambungan seluler, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: PAN
Menanggapi tudingan tidak menjalankan AD/ART itu, Kamrianto membantah. Ia menegaskan tidak pernah melanggar aturan yang ditetapkan partai berlambang matahari itu. Di sisi lain, ia menyebut, bahwa rapat pleno yang berlangsung kemarin, tidak sah dan cacat prosedural.
"Saya ini Sekretaris DPD, saya tidak pernah mengeluarkan nomor surat, saya tidak pernah mendelegasikan kepada wakil sekretaris, termasuk surat undangan pleno itu. Kemudian saya juga tidak mendapatkan undangan, makanya saya tidak hadir di rapat pleno tadi," kata Kamrianto.
Baca Juga: PAN
"Saya dan ketua sudah tidak asik sejak tahun 2020 lalu, karena dia (Mappahakkang) ingin orangnya yang menjabat sebagai sekretaris," ungkapnya.
Lebih jauh dia pun menjelaskan terkait persoalan kompensasi kepada partai dan caleg PAN yang gagal terpilih. "Terkait tudingan melawan aturan partai, saya tekankan, kalau di dapil saya ada 3 yang berhak mendapatkan kompensasi dan itu telah saya bayarkan, namun belum sepenuhnya," klaim Kamrianto.
"Sayapun sudah berkomitmen untuk menyelesaikan semuanya. BSN (Badan Saksi Nasional) saya tidak pernah menunggak, bisa dilihat di list yang dikirim dari DPP nama saya ada di list itu. Jadi setiap tanggal 5 perbulan, gaji saya langsung terpotong untuk iuran itu (BSN)," pungkas Kamrianto.
Baca Juga: PAN
Pembayaran kompensasi itu diatur dalam peraturan partai nomor 1 tahun 2017, BAB VIII pasal 26 ayat 1. Uang kompensasi diberikan kepada caleg gagal pada semua tingkatan parlemen.
Baca juga:DPRD Sinjai Perjuangkan Guru Agama Masuk Formasi PPPK
Apabila caleg terpilih tidak memberikan kompensasi selama dua tahun, maka yang bersangkutan harus diganti melalui proses pergantian antar waktu (PAW) sebagai bentuk hukuman. Aturan tersebut sesuai surat DPP PAN nomor:PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 tertanggal 24 agustus 2020.
"Ini sudah lewat 2 tahun bahkan masuk di tahun ketiga, sementara Kamrianto belum menyelesaikan kewajibannya. Jadi pernyataan Kamrianto itu kalau kompensasi sudah ia bayar namun belum sepenuhnya itu tidak benar atau bohong," pungkasnya.
(luq)