Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Terkait Jenderal Dudung? Polda Jabar: Dalam Proses

Kamis, 06 Januari 2022 - 14:21 WIB
loading...
Kasus Ujaran Kebencian...
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan pelimpahan berkas laporan polisi ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Polda Jabar mulai mendalami kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pendalaman dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas laporan polisi nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember (sebelumnya ditulis 6 Desember) 2021 dengan pelapor saudara HS.


"Laporan polisi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara diduga dilakukan oleh saudara BS (Bahar bin Smith) yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar dalam perkara lain sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama," tutur Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (6/1/2022).

Tompo melanjutkan, berkas perkara ujaran kebencian kepada pejabat negara yang diduga dilakukan Bahar diterima oleh Polda Jabar, Kamis (6/1/2022).

Dia menyebutkan, pertimbangan alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Jabar.

Adapun kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada Polda Jabar, lanjut Tompo, yakni barang bukti berupa satu unit flashdisk, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor, dan BAP lima orang saksi ahli.



"Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan, dan akuntabel, demikian," tandas Tompo.

Meski begitu, Tompo enggan menjelaskan secara rinci terkait isi laporan berikut pelapornya itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan polisi bernomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember tersebut dilayangkan oleh Habib Husin Shihab.

Diketahui, dua laporan polisi yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya membuat Bahar kembali berurusan dengan polisi. Laporan pertama dilayangkan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dan laporan kedua pada Jumat 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2527 seconds (0.1#10.140)