Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Terkait Jenderal Dudung? Polda Jabar: Dalam Proses
Kamis, 06 Januari 2022 - 14:21 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan pelimpahan berkas laporan polisi ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Polda Jabar mulai mendalami kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pendalaman dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas laporan polisi nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember (sebelumnya ditulis 6 Desember) 2021 dengan pelapor saudara HS.
Baca juga: Kasus Hoaks Belum Selesai, Habib Bahar Terjerat Ujaran Kebencian ke Pejabat Negara
"Laporan polisi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara diduga dilakukan oleh saudara BS (Bahar bin Smith) yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar dalam perkara lain sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama," tutur Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (6/1/2022).
Tompo melanjutkan, berkas perkara ujaran kebencian kepada pejabat negara yang diduga dilakukan Bahar diterima oleh Polda Jabar, Kamis (6/1/2022).
Dia menyebutkan, pertimbangan alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pendalaman dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas laporan polisi nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember (sebelumnya ditulis 6 Desember) 2021 dengan pelapor saudara HS.
Baca juga: Kasus Hoaks Belum Selesai, Habib Bahar Terjerat Ujaran Kebencian ke Pejabat Negara
"Laporan polisi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara diduga dilakukan oleh saudara BS (Bahar bin Smith) yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar dalam perkara lain sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama," tutur Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (6/1/2022).
Tompo melanjutkan, berkas perkara ujaran kebencian kepada pejabat negara yang diduga dilakukan Bahar diterima oleh Polda Jabar, Kamis (6/1/2022).
Dia menyebutkan, pertimbangan alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Lihat Juga :