Netizen Bandingkan Penanganan Kasus Habib Bahar dengan Denny Siregar, Ini Penjelasan Polda Jabar

Rabu, 05 Januari 2022 - 19:11 WIB
loading...
Netizen Bandingkan Penanganan Kasus Habib Bahar dengan Denny Siregar, Ini Penjelasan Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan penanganan kasus Habib Bahar bin Smith dan Denny Siregar. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Polda Jabar menyikapi anggapan masyarakat, terutama netizen yang kerap membandingkan penanganan antara kasus Habib Bahar bin Smith dengan kasus Denny Siregar.

Diketahui, berbeda dengan penanganan kasus Denny Siregar yang mandek tanpa kejelasan, penanganan kasus Habib Bahar bin Smith terbilang kilat. Mulai dari proses pelaporan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan di Mapolda Jabar.


Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa penanganan kasus Denny Siregar telah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021 lalu.

"Jadi, kita sudah limpahkan pada pertengahan 2021. Nah ini kita limpahkan ke Polda Metro Jaya, jadi penanganannya tidak di Polda Jabar lagi," ujar Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (5/1/2021).

Menurut Tompo, keputusan melimpahkan kasus Denny Siregar ke Polda Metro Jaya didasari alasan karena locus terjadinya dugaan tindak pidana dilakukan Denny Siregar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Karena memang lokasi kejadian dan waktu kejadiannya banyak di wilayah Polda Metro Jaya, jadi memang mengikuti tempat kejadian perkara," jelasnya.

Terkait penanganan kasus Habib Bahar bin Smith, Tompo memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.


Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat. Usai menjadi tersangka, Bahar langsung ditahan di Mapolda Jabar.



Bahar disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Diketahui, Denny Siregar dipolisikan lantaran unggahannya di akun media sosial yang membuat tulisan panjang dengan judul Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang. Dalam tulisan tersebut, Denny menggunakan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya.

Forum Mujahid Tasikmalaya kemudian melaporkan Denny Siregar ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3961 seconds (0.1#10.140)