Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Terkait Jenderal Dudung? Polda Jabar: Dalam Proses

Kamis, 06 Januari 2022 - 14:21 WIB
loading...
Kasus Ujaran Kebencian...
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan pelimpahan berkas laporan polisi ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Polda Jabar mulai mendalami kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pendalaman dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas laporan polisi nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember (sebelumnya ditulis 6 Desember) 2021 dengan pelapor saudara HS.

Baca juga: Kasus Hoaks Belum Selesai, Habib Bahar Terjerat Ujaran Kebencian ke Pejabat Negara

"Laporan polisi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara diduga dilakukan oleh saudara BS (Bahar bin Smith) yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar dalam perkara lain sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama," tutur Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (6/1/2022).

Tompo melanjutkan, berkas perkara ujaran kebencian kepada pejabat negara yang diduga dilakukan Bahar diterima oleh Polda Jabar, Kamis (6/1/2022).

Dia menyebutkan, pertimbangan alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Jabar.

Adapun kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada Polda Jabar, lanjut Tompo, yakni barang bukti berupa satu unit flashdisk, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor, dan BAP lima orang saksi ahli.

Baca juga: Netizen Bandingkan Penanganan Kasus Habib Bahar dengan Denny Siregar, Ini Penjelasan Polda Jabar

"Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan, dan akuntabel, demikian," tandas Tompo.

Meski begitu, Tompo enggan menjelaskan secara rinci terkait isi laporan berikut pelapornya itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan polisi bernomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember tersebut dilayangkan oleh Habib Husin Shihab.

Diketahui, dua laporan polisi yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya membuat Bahar kembali berurusan dengan polisi. Laporan pertama dilayangkan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dan laporan kedua pada Jumat 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Bahar sendiri kini tengah mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar pasca ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks yang menimbulkan keonaran masyarakat berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/ 6354/12/2021 SPKT/Polda Metro Jaya



Sebelumnya, Habib Husin Shihab menjelaskan, dirinya melaporkan Bahar Smith karena diduga telah memelintir pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman soal 'Tuhan bukan orang Arab' yang ditayangkan melalui podcast Deddy Corbuzier.

Menurut Husin, pelintiran Bahar Smith ini menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok.

"Pak Dudung mengatakan bahwa 'pakai Bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita bukan orang Arab, saya pakai Bahasa Indonesia, Yaa Tuhan, Yaa Allah SWT saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang', (menit: 01:02:37). Namun, ucapan pak Dudung soal 'Tuhan kita bukan orang Arab ini dipelintir', seolah-olah pak Dudung menyamakan Tuhan dengan manusia," jelas Husin Shihab dalam keterangan kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Ubedilah Badrun Dilaporkan...
Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Pernyataannya Soal Prabowo-Gibran
Wakapolda Jabar Pimpin...
Wakapolda Jabar Pimpin Langsung Penyekatan Truk Sumbu 3 di Sumedang, 85 Kendaraan Terjaring Operasi Ketupat Lodaya 2026
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Dukung Program Layanan Pemudik Polda Jabar
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Eks Jenderal Zionis...
Eks Jenderal Zionis Ramalkan Israel Runtuh dalam Setahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved