Ditangkap Polisi, Ini Peran Ong Dalam Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia
Kamis, 06 Januari 2022 - 07:45 WIB
loading...
Polisi menangkap tersangka Mulyadi alias Ong, tersangka utama pengiriman TKI ilegal ke Malaysia, yang kapalnya tenggelam. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A
A
A
BATAM - Polisi berhasil menangkap Mulyadi alias Ong, tersangka utama dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia, yang berujung pada tenggelamnya kapal pengangkut PMI ilegal tersebut.
Baca juga: Pelaku Utama Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Akhirnya Ditangkap
Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan polisi, Ong mempunyai hubungan dengan tiga tersangka lainnya, yakni berinisial S alias A; JI Alias J; dan AS alias AB yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.
"Ong ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Kepri, yang didukung oleh Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Jefri RP Siagian.
Baca juga: Maybrat Berangsur Kondusif, TNI-Polri Fasilitasi Kepulangan Ratusan Pengungsi
"Alhamdulillah kerja keras dari tim penyidik membuahkan hasil, di mana pada hari Senin (3/1/2022) pukul 12.30 WITA, tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Kepri, dan dibantu Ditreskrimum Polda NTB, berhasil menangkap satu orang terduga tersangka berinisial M alias Ong beralamat di Danger Utara, Kelurahan Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, NTB," lanjut Harry Goldenhardt.
Baca juga: Pelaku Utama Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Akhirnya Ditangkap
Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan polisi, Ong mempunyai hubungan dengan tiga tersangka lainnya, yakni berinisial S alias A; JI Alias J; dan AS alias AB yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.
"Ong ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Kepri, yang didukung oleh Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Jefri RP Siagian.
Baca juga: Maybrat Berangsur Kondusif, TNI-Polri Fasilitasi Kepulangan Ratusan Pengungsi
"Alhamdulillah kerja keras dari tim penyidik membuahkan hasil, di mana pada hari Senin (3/1/2022) pukul 12.30 WITA, tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Kepri, dan dibantu Ditreskrimum Polda NTB, berhasil menangkap satu orang terduga tersangka berinisial M alias Ong beralamat di Danger Utara, Kelurahan Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, NTB," lanjut Harry Goldenhardt.
Lihat Juga :