Ditangkap Polisi, Ini Peran Ong Dalam Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia

Kamis, 06 Januari 2022 - 07:45 WIB
loading...
Ditangkap Polisi, Ini Peran Ong Dalam Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia
Polisi menangkap tersangka Mulyadi alias Ong, tersangka utama pengiriman TKI ilegal ke Malaysia, yang kapalnya tenggelam. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Polisi berhasil menangkap Mulyadi alias Ong, tersangka utama dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia, yang berujung pada tenggelamnya kapal pengangkut PMI ilegal tersebut.



Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan polisi, Ong mempunyai hubungan dengan tiga tersangka lainnya, yakni berinisial S alias A; JI Alias J; dan AS alias AB yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.



"Ong ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Kepri, yang didukung oleh Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Jefri RP Siagian.



"Alhamdulillah kerja keras dari tim penyidik membuahkan hasil, di mana pada hari Senin (3/1/2022) pukul 12.30 WITA, tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Kepri, dan dibantu Ditreskrimum Polda NTB, berhasil menangkap satu orang terduga tersangka berinisial M alias Ong beralamat di Danger Utara, Kelurahan Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, NTB," lanjut Harry Goldenhardt.

Dijelaskannya, ditangkapnya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang. Barang bukti yang diamankan adalah beberapa ponsel, beberapa buku tabungan atas nama tersangka inisial M alias Ong, buku tabungan inisial LA yang merupakan istri dari inisial M alias Ong.

"Tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 7 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 3 junto Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegas Harry Goldenhardt.



Menurutnya, tim penyidik akan terus mendalami hasil dari pengungkapan tersangka baru ini. Sebagaimana yang telah disampaikan bahwa Polri akan profesional dalam mengungkap jaringan sindikat pengiriman PMI ilegal ini. "Sebagaimana yang kita ketahui, akibat dari tindak pidana ini sebanyak 19 WNI kita yang menjadi korban telah dilakukan repatriasi tahap pertama maupun tahap kedua," katanya.

Dia menjelaskan, untuk perannya M alias Ong ini adalah orang yang mengumpulkan para PMI ini dari berbagai daerah. Setelah terkumpul selanjutnya dibawa ke Tanjung Uban, Bintan, berikutnya M alias Ong ini menghubungi inisial S alias A untuk membawa para PMI ini ke Malaysia. "Terkait dengan jaringan yang ada di Malaysia masih terus kita dalami, setelah diketahui nantinya akan kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia," tutupnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)