Pengusaha Minta Kepgub UMK 2022 Dicabut, Ini Tanggapan Buruh

Rabu, 05 Januari 2022 - 13:20 WIB
loading...
Pengusaha Minta Kepgub UMK 2022 Dicabut, Ini Tanggapan Buruh
KSPSI menilai, penolakan Asosiasi Pengusaha Indonesia Jabar terhadap Keputusan Gubernur tentang kenaikan UMK pekerja di atas 1 tahun adalah hak pengusaha. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) menilai, penolakan Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Jabar terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang kenaikan UMK pekerja di atas 1 tahun adalah hak pengusaha.

Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengaku, keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil menaikkan UMK sebesar 3,27 hingga 5 persen untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun adalah langkah tepat, walaupun masih ada kekurangan. Sehingga penolakan Apindo dinilai hal biasa.
"Penolakan silahkan saja. Tapi harus tau, kenaikan 3,27 hingga 5 persen itu tidak seberapa. Misalnya kalau lihat UMK Pangandaran yang masih di bawah Rp1,9 juta, artinya naik 5 persen enggak sampai Rp90.000," kata dia, Rabu (5/1/2022).

Sementara jika dilihat dari kondisi ekonomi saat ini, cenderung membaik. Tahun 2022 ekonomi Indonesia diprediksi bakal tumbuh sekitar 5 persen. Kenaikan upah juga akan mendorong kenaikan konsumsi masyarakat sehingga ekonomi akan menggeliat.



"Termasuk rencana mereka (Apindo) akan menempuh jalur hukum dengan membawa ke PTUN, silahkan saja. Kami juga akan menyikapi dengan cara kami," tegas dia.

Dia pun menyinggung, terbitnya struktur sekala upah yang diterbitkan Gubernur Jabar sesui dengan komunikasi yang dilakukan para pengusaha. Di mana, upah pekerja bisa dinaikkan menggunakan struktur skala upah. Mestinya, dengan adanya Kepgub UMK yang baru, pengusaha bisa menerima.

"Kalau kalau kami buruh sebenarnya inginnya UMK berlaku bagi semua pekerja, tidak memandang dia sudah bekerja satu tahun atau belum," imbuh Roy.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)