Lagi-lagi Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M Mangkir, Majelis Hakim Merasa Dilecehkan

Senin, 03 Januari 2022 - 21:54 WIB
loading...
A A A
"Ini sebenarnya pelecehan bagi majelis hakim. Itu lima hari penahanan tanggungjawab siapa yang bersangkutan tidak ada di Rutan itu tanggung jawab siapa. Tahanan dikeluarkan tanpa produk dari majelis hakim yang setatusnya tidak jelas. Status yang lima hari itu akan kita perpanjang biar Rutan bertanggung jawab. Majelis hakim ini tidak bawahan rutan, majelis hakim menerima titipan dan Rutan menerima titipan dari majelis hakim. Jadi segala sesuatu itu harus seizin majelis hakim dan produk majelis hakim itu yang menjalankan penuntut umum," tegas Dahlan.

Baca juga: Penampakan Kolonel Priyanto dan Kopral DA Buang Mayat Handi dan Salsabila dari Atas Jembatan

Oleh sebab itu hakim meminta JPU untuk memperkarakan siapa saja yang berbohong dalam perkara ini. Dimana terdakwa sudah tiga kali berturut turut tidak menghadiri sidang. Hakim dan jaksa bersepakat bahwa para dokter dan pihak rumah sakit akan dihadirkan pada sidang 5 Januari 2022.

"Sidang kita lanjutkan Rabu ya. Dokter itu nantinya akan kita mintai sumpahnya di persidangan," tegasnya.

Sidang seharusnya mengandendakan keterangan para korban investasi bodong PT Fikasa Grup dengan menghadirkan lima terdakwa, Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani. Di Pekanbaru, korban investasi bodong Fikasa Grup berjumlah 10 orang.

"Kita mencurigai ini ada kebohongan. Kita minilai terdakwa bisa beraktivitas. Karena jaksa tadi menyebut bahwa hasil pemeriksaan dokter pembanding, terdakwa Agung Salim bisa beraktivitas," kata Darto salah satu korban investasi.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Kronologi OTT KPK Tangkap...
Kronologi OTT KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
Kuasa Hukum Jokowi:...
Kuasa Hukum Jokowi: Saksi Penggugat justru Perkuat Bukti Keaslian Ijazah di Persidangan
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Rekomendasi
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Berita Terkini
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved