Lagi-lagi Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M Mangkir, Majelis Hakim Merasa Dilecehkan
Senin, 03 Januari 2022 - 21:54 WIB
loading...
A
A
A
Dahlan pun meminta JPU untuk memastikan siapa pihak RSUD Arifin Achmad Riau untuk dihadirkan di persidangan yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut. Pihak jaksa pun memastikan bahwa yang dipanggil adalah bos RSUD Arifin.
"Dari Rumah Sakit Arifin Achmad kita akan panggil direkturnya, Kabag umumnya dan dokter penanggungjawab pasien tersebut," jawab JPU, Herlina Samosir.
Baca juga: Rugi Rp84Miliar, Nasabah Investasi Bodong Ini Menangis Sedih di Pengadilan
Dahlan pun menimpali bahwa pihak Rutan Sialang Bungkuk tempat terdakwa Agung Salim selama ini ditahan juga harus diperiksa.
"Sama dokter yang dari Rutan hadirkan kemari. Karena dokter pembanding menyatakan terdakwa tidak perlu opname. Pihak Rutan pun panggil, jadi tidak ada pihak yang menghambat hambat perkara ini. Ini perintah majelis hakim yang dituangkan dalam berita acara," tegas hakim, Dahlan dengan nada tinggi.
Dahlan mengatakan majelis hakim merasa dilecehkan. Seharusnya pihak Rutan Sialang Bungkuk meminta izin kepada majelis hakim terkait penanganan terdakwa. Hakim memerintahkan terdakwa untuk memperkarakan pihak pihak yang berbohong dalam perkara ini.
"Dari Rumah Sakit Arifin Achmad kita akan panggil direkturnya, Kabag umumnya dan dokter penanggungjawab pasien tersebut," jawab JPU, Herlina Samosir.
Baca juga: Rugi Rp84Miliar, Nasabah Investasi Bodong Ini Menangis Sedih di Pengadilan
Dahlan pun menimpali bahwa pihak Rutan Sialang Bungkuk tempat terdakwa Agung Salim selama ini ditahan juga harus diperiksa.
"Sama dokter yang dari Rutan hadirkan kemari. Karena dokter pembanding menyatakan terdakwa tidak perlu opname. Pihak Rutan pun panggil, jadi tidak ada pihak yang menghambat hambat perkara ini. Ini perintah majelis hakim yang dituangkan dalam berita acara," tegas hakim, Dahlan dengan nada tinggi.
Dahlan mengatakan majelis hakim merasa dilecehkan. Seharusnya pihak Rutan Sialang Bungkuk meminta izin kepada majelis hakim terkait penanganan terdakwa. Hakim memerintahkan terdakwa untuk memperkarakan pihak pihak yang berbohong dalam perkara ini.
Lihat Juga :