Kenaikan Tarif Pelabuhan Penyeberangan Kayangan-Poto Tano NTB Resmi Ditunda

Jum'at, 31 Desember 2021 - 18:15 WIB
loading...
Kenaikan Tarif Pelabuhan...
Kapal bersandar di pelabuhan penyeberangan Kayangan-Poto Tano NTB. Foto: Tangkapan layar
A A A
MATARAM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menunda pemberlakuan kenaikan tarif pelabuhan penyeberangan Kayangan-Poto Tano sebesar 15% per 1 Januari 2022.

Hal ini menyusul protes dan desakan dari Organisasi Angkutan Darat atau Organda, karena dinilai memiliki dampak sosial politik yang kurang bagus dan diputuskan melalui rapat internal pembahasan penundaan kenaikan tarif.

Ketua Organda NTB Junaidi Kasum mengatakan, sejatinya kenaikan tarif penyeberangan Kayangan-Poto Tano sebesar 15 persen, dengan SK Gubernur NTB itu, efektif mulai diberlakukan per 1 Januari 2022.



"Tetapi akhirnya dilakukan penundaan hingga waktu yang tidak ditentukan, karena adanya protes dan desakan dari Organda. Penundaan diputuskan melalui forum rapat resmi," katanya, Jumat (31/12/2021).

Sementara itu, Asisten 2 Setda Provinsi NTB Muhammad Husni mengatakan, penundaan kenaikan tarif penyeberangan Pelabuhan Kayangan-Poto Tano tersebut karena adanya tahapan yang tidak dilalui.



"Karena adanya tahapan yang tidak dilalui dan akan dilakukan pembahasan kembali dalam waktu dekat dengan melibatkan pihak Organda," ungkapnya.

Sebelumnya, Kadishub NTB Lalu Faozal mengatakan, awalnya kenaikan tarif penyeberangan pelabuhan Kayangan-Poto Tano diusulkan sebesar 24,5%. Tetapi hanya disetujui 15%. Menurutnya, kenaikan itu tidak signifikan.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2286 seconds (0.1#10.140)