Catat! Tidak Taat Prokes pada Pesta Tahun Baru, WNA Bakal Dideportasi dari Bali

Kamis, 30 Desember 2021 - 11:30 WIB
loading...
Catat! Tidak Taat Prokes...
Imigrasi Bali bakal menindak tegas WNA yang berani menggelar pesta tahun baru tanpa mematuhi Prokes. Sanksi deportasi ada dilakukan jika berani melanggar aturan.Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Imigrasi Bali bakal menindak tegas warga negara asing (WNA) yang berani menggelar pesta tahun baru tanpa mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Sanksi deportasi ada dilakukan jika berani melanggar aturan.

"Warga asing, mereka harus mengikuti protokol kesehatan. Kalau sudah kami ingatkan dan tetap melanggar, ya sudah kami usir," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (30/12/2021).

Dia menjelaskan, imigrasi sudah menyiapkan operasi pengawasan orang asing yang akan menggelar pesta pada momen pergantian tahun. Soal lokasinya dirahasiakan karena dikhawatirkan bocor.

Jika nanti ditemukan pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar pesta, mereka akan ditangkap dan diproses untuk dideportasi.

Jamaruli mempersilahkan WNA menggelar pesta tahun baru sepanjang mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama terkait waktu pelaksanaan dan protokol kesehatan yang harus dijalankan.

Saat ini masih ada sekitar 112 ribu WNA tinggal di Bali dari jumlah awal 130 ribu saat awal pandemi COVID-19. Mereka sebagian besar berasal dari Eropa, Amerika dan sebagian Australia.

Sepanjang 2021, tercatat 194 WNA diusir dari Bali karena berbagai pelanggaran, yakni masa ijin tinggalnya habis hingga terkait kejahatan. "Tujuh orang WNA diantaranya dideportasi karena terbukti melanggar prokes," ujar Jamaruli.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3381 seconds (0.1#10.140)