Polda Sulsel Waspadai Transmisi Omicron saat Tahun Baru

Selasa, 28 Desember 2021 - 22:10 WIB
loading...
Polda Sulsel Waspadai Transmisi Omicron saat Tahun Baru
Suasana vaksinasi massal yang digelar di SMKN 10 Kota Makassar, Selasa (28/12). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) mewaspadai adanya transmisi lokal varian Omicron di momen tahun baru 2022. Selain itu potensi hadirnya gelombang ketiga pandemi Covid-19 juga diwanti-wanti.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana meminta masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dengan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dan tidak bereuforia di malam tahun baru 2022 nanti.

Baca Juga: Omicron
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menegaskan, tidak ingin kejadian gelombang kedua Covid-19 pada perayaan Nataru 2020-2021 kemarin terulang. Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda diyakini mampu menahan laju virus merebak, termasuk varian Omicron .

Pengawalan petugas Operasi Lilin 2021 dijamin oleh polisi kelahiran Cirebon itu. Nana menyebut petugas gabungan akan berpatroli mengawasi dan membatasi mobilitas masyarakat. Kegiatan konvoi, arak-arakan, pesta kembang api dan perayaan di hotel serta tempat wisata dipastikan tidak ada.

AKP Lando di tempat yang sama.

Dia membeberkan telah menerbitkan delapan poin imbauan saat malam tahun baru bagi masyarakat. Pertama, masyarakat diimbau sedapat mungkin tinggal di rumah dan berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.

Kedua, dilarang melaksanakan pawai atau arak-arakan tahun baru, kelima, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk pusat perbelanjaan atau mal, keempat meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan atau mal, kecuali pameran usaha mikro kecil menengah (UMKM) .

Baca juga:Micro Lockdown Disebut Jadi Solusi Cegah Penyebaran Varian Omicron

Kelima, perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal yang semula pukul 10.00 Wita hingga 21.00 Wita, menjadi 09.00 Wita sampai 22.00 Wita. Keenam, polisi mengimbau pihak mal, membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Ketujuh, bioskop dapat dibuka dengan ketentuan pembatasan kapasitas maksimal 50 orang serta prokes ketat, dan terakhir, kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi maksimal 50 orang dari total kapasitas yang ada. "Jadi sosialisasi ini kita maksimalkan," imbuh Lando.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1480 seconds (0.1#10.140)