Pemkab Takalar Hentikan Sementara Aktivitas Tambang di Kalukuang
loading...
A
A
A
TAKALAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar memutuskan menghentikan sementara segala aktivitas tambang di Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong. Hal itu merupakan hasil keputusan rapat menyikapi aksi protes warga terkait aktivitas tambang galian C yang dianggap meresahkan.
Wakil Bupati Takalar, Achmad Daeng Se're, memimpin rapat itu bersama sejumlah OPD. Kata dia, keputusan penghentian sementara aktivitas tambang demi kedamaian dan kebaikan bersama.
"Pengelola dilarang untuk menjalankan aktivitas apapun di lokasi selama satu pekan. Hal ini untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkap Haji Dede-sapaan akrabnya, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga: Warga Protes Lahannya Dijadikan Akses Menuju Lokasi Tambang Galian C
Mantan legislator DPR ini berharap mediasi antara pengelola tambang dengan warga terjalin selama menunggu hasil rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sulsel.
"Kita semua berharap, apapun hasilnya dan apapun keputusan yang kita ambil hari ini tidak mencederai kedua pihak, baik dari masyarakat maupun dari pengelola tambang dan keduanya merasa adil," tambahnya.
Dalam pembahasan rapat tersebut, diperoleh informasi bahwa aktivitas tambang galian C rupanya sudah mengantongi izin sebagaimana aturan. Dasar izin itu dikeluarkan oleh pemerintah provinsi maupun dari dinas terkait.
Termasuk penjualan dan pengangkutan hasil kerukan juga telah memiliki izin. Meski demikian, proses penambangan baru berjalan satu minggu dan belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Pemkab Takalar akan lebih aktif memantau, memonitor, serta mengevaluasi segala kegiatan tambang guna memastikan tidak ada pelanggaran.
"Hasil rapat ini akan dibuatkan rekomendasi dan usulan ke provinsi mengenai tindak lanjut dari permasalahan yang terjadi di lapangan," jelas Haji Dede.
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa penolakan terhadap aktivitas tambang galian C di Kabupaten Takalar, Senin (8/6/2020) kemarin.
Baca Juga: Komisi VII DPR RI Dukung Penghentian Izin Tambang Baru di Gowa
Aksi unjuk rasa berlangsung di Dusun Salewata, Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong. Warga memprotes aktivitas tambang galian C karena dinilai meresahkan masyarakat.
Salah seorang warga, Hijriah Daeng Ngiji, menyebut tambang galian C di Kalukuang sudah lama beroperasi dan pihak penambang tidak pernah merespon keluhan warga sekitar.
"Berjalan sekitar kurang lebih hampir dua tahun tambang ini beroperasi. Tanah kami terkikis dikuras oleh alat berat, setiap hari kami makan debu," keluhnya.
Wakil Bupati Takalar, Achmad Daeng Se're, memimpin rapat itu bersama sejumlah OPD. Kata dia, keputusan penghentian sementara aktivitas tambang demi kedamaian dan kebaikan bersama.
"Pengelola dilarang untuk menjalankan aktivitas apapun di lokasi selama satu pekan. Hal ini untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkap Haji Dede-sapaan akrabnya, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga: Warga Protes Lahannya Dijadikan Akses Menuju Lokasi Tambang Galian C
Mantan legislator DPR ini berharap mediasi antara pengelola tambang dengan warga terjalin selama menunggu hasil rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sulsel.
"Kita semua berharap, apapun hasilnya dan apapun keputusan yang kita ambil hari ini tidak mencederai kedua pihak, baik dari masyarakat maupun dari pengelola tambang dan keduanya merasa adil," tambahnya.
Dalam pembahasan rapat tersebut, diperoleh informasi bahwa aktivitas tambang galian C rupanya sudah mengantongi izin sebagaimana aturan. Dasar izin itu dikeluarkan oleh pemerintah provinsi maupun dari dinas terkait.
Termasuk penjualan dan pengangkutan hasil kerukan juga telah memiliki izin. Meski demikian, proses penambangan baru berjalan satu minggu dan belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Pemkab Takalar akan lebih aktif memantau, memonitor, serta mengevaluasi segala kegiatan tambang guna memastikan tidak ada pelanggaran.
"Hasil rapat ini akan dibuatkan rekomendasi dan usulan ke provinsi mengenai tindak lanjut dari permasalahan yang terjadi di lapangan," jelas Haji Dede.
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa penolakan terhadap aktivitas tambang galian C di Kabupaten Takalar, Senin (8/6/2020) kemarin.
Baca Juga: Komisi VII DPR RI Dukung Penghentian Izin Tambang Baru di Gowa
Aksi unjuk rasa berlangsung di Dusun Salewata, Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong. Warga memprotes aktivitas tambang galian C karena dinilai meresahkan masyarakat.
Salah seorang warga, Hijriah Daeng Ngiji, menyebut tambang galian C di Kalukuang sudah lama beroperasi dan pihak penambang tidak pernah merespon keluhan warga sekitar.
"Berjalan sekitar kurang lebih hampir dua tahun tambang ini beroperasi. Tanah kami terkikis dikuras oleh alat berat, setiap hari kami makan debu," keluhnya.
(tri)