Buron 1 Tahun, Remaja Pencuri 3 Handphone di Pringsewu Ditangkap
loading...
A
A
A
PRINGSEWU - Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RA, yang telah menjadi buronan selama hampir setahun atas kasus pencurian handphone di wilayah Pringsewu, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polres Pringsewu. Penangkapan RA dilakukan di rumahnya di Kecamatan Pulau Panggung pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
RA, yang berasal dari Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung, telah melarikan diri sejak Mei 2023 setelah diduga terlibat dalam pencurian 3 unit handphone di salah satu ruko di Kelurahan Pringsewu Barat pada 4 Desember 2022. Handphone yang dicuri meliputi 1 unit Redmi Note 10S milik Yatatema Halawa, 1 unit Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan, dan 1 unit Oppo A16 milik Erwin Rivaldi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, RA ditangkap saat sedang tertidur pulas di rumahnya setelah pulang kampung dari pelariannya di Pulau Jawa.
"RA diduga melakukan aksinya bersama seorang rekannya, TI (20), warga Pekon Gedung Agung, Pulau Panggung, yang sudah ditangkap terlebih dahulu dan saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung," ungkapnya.
Dari hasil pencurian, RA mengaku menerima satu unit handphone yang kemudian dijual seharga Rp.300 ribu. Uang tersebut digunakan untuk membeli minuman keras.
Saat ini, RA telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan proses penyidikan perkaranya mengacu pada pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses peradilannya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
RA, yang berasal dari Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung, telah melarikan diri sejak Mei 2023 setelah diduga terlibat dalam pencurian 3 unit handphone di salah satu ruko di Kelurahan Pringsewu Barat pada 4 Desember 2022. Handphone yang dicuri meliputi 1 unit Redmi Note 10S milik Yatatema Halawa, 1 unit Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan, dan 1 unit Oppo A16 milik Erwin Rivaldi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, RA ditangkap saat sedang tertidur pulas di rumahnya setelah pulang kampung dari pelariannya di Pulau Jawa.
"RA diduga melakukan aksinya bersama seorang rekannya, TI (20), warga Pekon Gedung Agung, Pulau Panggung, yang sudah ditangkap terlebih dahulu dan saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung," ungkapnya.
Dari hasil pencurian, RA mengaku menerima satu unit handphone yang kemudian dijual seharga Rp.300 ribu. Uang tersebut digunakan untuk membeli minuman keras.
Saat ini, RA telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan proses penyidikan perkaranya mengacu pada pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses peradilannya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
(hri)