Lakukan Pelanggaran Berat, 2 Anggota Polres Wajo Diberhentikan Tidak Hormat
Jum'at, 24 Desember 2021 - 15:58 WIB
loading...
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah saat press conference pemberhentian dua orang anggota Polres Wajo yang melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A
A
A
WAJO - Dua anggota Polres Wajo diberhentikan tidak hormat (PTDH) tahun ini. Pemberhentian dilakukan karena kedua personel polisi ini melakukan pelanggaran berat.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, dua anggota polisi yang diberhentikan itu yakni Aiptu Assad Mulyadi, NRP 75040293 dan Bripka Supadi NRP 73090430.
Baca juga: Kasus Kriminalitas di Kabupaten Wajo Tahun 2021 Turun
Aiptu Assad Mulyadi diberhentikan sesuai keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel nomor : Kep/524/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang PTDH dari dinas kepolisian negara RI.
"Aiptu Assad Mulyadi diberhentikan dengan status PTHD karena tidak masuk melaksanakan tugas selaku anggota Polri (Disersi) selama enam tahun," ujarnya kepada SINDOnews, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Dua Pekan Lakukan Pengejaran, Polisi Ringkus Pelempar Bus di Wajo
Sedangkan untuk Bripka Supadi diberhentikan sesuai keputusan Kapolda Sulsel nomor: Kep/522/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang PTHD dari dinas kepolisian negara RI.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, dua anggota polisi yang diberhentikan itu yakni Aiptu Assad Mulyadi, NRP 75040293 dan Bripka Supadi NRP 73090430.
Baca juga: Kasus Kriminalitas di Kabupaten Wajo Tahun 2021 Turun
Aiptu Assad Mulyadi diberhentikan sesuai keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel nomor : Kep/524/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang PTDH dari dinas kepolisian negara RI.
"Aiptu Assad Mulyadi diberhentikan dengan status PTHD karena tidak masuk melaksanakan tugas selaku anggota Polri (Disersi) selama enam tahun," ujarnya kepada SINDOnews, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Dua Pekan Lakukan Pengejaran, Polisi Ringkus Pelempar Bus di Wajo
Sedangkan untuk Bripka Supadi diberhentikan sesuai keputusan Kapolda Sulsel nomor: Kep/522/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang PTHD dari dinas kepolisian negara RI.
Lihat Juga :