Lakukan Pelanggaran Berat, 2 Anggota Polres Wajo Diberhentikan Tidak Hormat

Jum'at, 24 Desember 2021 - 15:58 WIB
loading...
Lakukan Pelanggaran...
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah saat press conference pemberhentian dua orang anggota Polres Wajo yang melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A A A
WAJO - Dua anggota Polres Wajo diberhentikan tidak hormat (PTDH) tahun ini. Pemberhentian dilakukan karena kedua personel polisi ini melakukan pelanggaran berat.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, dua anggota polisi yang diberhentikan itu yakni Aiptu Assad Mulyadi, NRP 75040293 dan Bripka Supadi NRP 73090430.

, pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri akan berdampak negatif untuk dirinya dan keluarga serta institusi Polri itu sendiri.

“Kami tidak ingin citra positif yang selama ini terbangun malah dikotori oleh tindakan oknum sehingga menjadi jelek di mata masyarakat” pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2286 seconds (0.1#10.140)