Dinas PUPR Kabupaten Maros Sosialisasi Delapan Perbup

Senin, 20 Desember 2021 - 19:41 WIB
loading...
Dinas PUPR Kabupaten...
Dinas PUPR Maros sosialisasi delapan peraturan bupati (Perbub). Foto: Sindonews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maros menggelar Sosialisasi Delapan Peraturan Bupati terkait Bidang PUPR . Sosialisasi ini digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Senin (20/12/2021).

Sosialisasi Perbup yang digelar Senin pagi ini terkait pedoman tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib jasa konstruksi Bidang PUPR .



Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengungkap, kegiatan ini memberikan informasi kepada peserta dalam rangka peningkatan pengetahuan terkait produk hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

"Dengan adanya Perbup, ini akan menjadi pedoman kita, menjadi standar di lapangan. Pekerjaan bisa berjalan sesuai aturan, pekerjaan dilapangan kualitasnya bisa sama semua. Tidak lagi ada perbedaan kualitas tiap dinas," ungkap Chaidir.

Setelah dilakukan sosialisasi, Chaidir berharap, Pimpinan Perangkat Daerah (PD) bisa komitmen untuk menaati dan melaksanakan seluruh Perbup tersebut. Pelaksanaan kegiatan fisik konstruksi pada masing-masing PD dapat terimplementasi baik dengan dukungan peraturan yang jelas, lengkap, komprehensif, dan update.

"Pimpinan PD bisa mengajak jajarannya untuk taat pada Perbup yang ada. Semoga tidak lagi ada kesalahan terlebih dalam pengelolaan anggaran dan yang terpenting tercapainya tujuan pembangunan pemerintah daerah," lanjut Chaidir.

Kepala Dinas PUPR, A Muetasim Mansyur juga menjelaskan, ada delapan peraturan yang telah dibuat dan telah tertuang dalam Perbup terkait bidang PUPR . Peraturan yang telah dibuat oleh tim penyusun juga telah dikoordinasikan dengan Bagian Hukum.

Delapan Perbup tersebut diantaranya, Tata laksana review hasil pemilihan penyedia penyelenggaraan jasa konstruksi di lingkup pemerintah kabupaten Maros. Tata laksana pemilihan limedia penyedia jasa konstruksi di lingkup pemerintah kabupaten Maros.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9058 seconds (0.1#10.140)