Tok! Dodi Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara Perkara Suap Proyek PUPR
Selasa, 05 Juli 2022 - 20:37 WIB
loading...
Sidang pembacaan vonis Dodi Alex Noerdin. Foto: Era/SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang, menjatuhkan vonis 6 tahun kepada mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, karena terbukti menerima suap fee proyek Dinas PUPR sebesar Rp2,9 miliar.
Pengadilan juga menjatuhkan vonis kepada Kabid SDA Dinas PUPR Muba, Eddy Umari, selama 4,6 tahun karena ikut menikmati aliran dana fee proyek. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Yose Rizal.
Tidak hanya mereka berdua, Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori juga divonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca juga: KPK Periksa Eks Anggota DPR Terpidana Penerima Suap Proyek PUPR
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa," kata Yose, membacakan putusan, Selasa (5/7/2022).
Pengadilan juga menjatuhkan vonis kepada Kabid SDA Dinas PUPR Muba, Eddy Umari, selama 4,6 tahun karena ikut menikmati aliran dana fee proyek. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Yose Rizal.
Tidak hanya mereka berdua, Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori juga divonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca juga: KPK Periksa Eks Anggota DPR Terpidana Penerima Suap Proyek PUPR
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa," kata Yose, membacakan putusan, Selasa (5/7/2022).
Lihat Juga :