Tok! Dodi Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara Perkara Suap Proyek PUPR

Selasa, 05 Juli 2022 - 20:37 WIB
loading...
Tok! Dodi Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara Perkara Suap Proyek PUPR
Sidang pembacaan vonis Dodi Alex Noerdin. Foto: Era/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang, menjatuhkan vonis 6 tahun kepada mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, karena terbukti menerima suap fee proyek Dinas PUPR sebesar Rp2,9 miliar.

Pengadilan juga menjatuhkan vonis kepada Kabid SDA Dinas PUPR Muba, Eddy Umari, selama 4,6 tahun karena ikut menikmati aliran dana fee proyek. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Yose Rizal.

Tidak hanya mereka berdua, Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori juga divonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.



"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa," kata Yose, membacakan putusan, Selasa (5/7/2022).

Dodi Reza dinilai terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain hukuman badan, Dodi Reza juga didenda sebesar Rp250 juta subsider lima bulan penjara.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita. Bila tidak cukup akan diganti 1 tahun penjara," sambungnya.



Meski demikian, hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU yang meminta hak politik Dodi dicabut. "Tidak mencabut hak politik terdakwa," jelasnya.

Sementara Kabid SDA Dinas PUPR Muba, Eddy Umari juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara.

Setelah mendengar vonis tersebut, ketiga tedakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis ini dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU KPK selama 10 tahun 7 bulan penjara.

JPU KPK Meyer Simanjuntak menilai, Dodi telah melanggar Pasal 12 huruf A Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 Junto Pasal 4 karena menerima suap Rp2,9 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) untuk empat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba pada 2021 dengan nilai kontrak Rp19,8 miliar.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5422 seconds (0.1#10.140)