Miris! 435 Anak di Bojonegoro Nikah di Bawah Umur, 80 Hamil Duluan

Sabtu, 16 Desember 2023 - 07:39 WIB
loading...
Miris! 435 Anak di Bojonegoro Nikah di Bawah Umur, 80 Hamil Duluan
435 anak di Kabupaten Bojonegoro melangsungkan pernikahan di bawah umur dengan meminta dispensasi kawin dan 80 di antaranya hamil duluan. Foto/Ilustrasi
A A A
BOJONEGORO - Sebanyak 435 anak di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur melangsungkan pernikahan di bawah umur dengan meminta dispensasi kawin atau diska di Kantor Pengadilan agama setempat. Dari jumlah tersebut puluhan di antaranya karena hamil luar nikah.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, angka pernikahan dini di Bojonegoro terbilang tinggi. Hal ini menjadi fenomena aneh di Kabupaten Bojonegoro.

Data di kantor pengadilan agama setempat menyebut, selama Januari hingga ahkir November 2023 ini, jumlah anak yang meminta dispensasi kawin atau diska alias pernikahan anak di bawah umur mencapai 435 orang.



”Yang memperihatinkandari jumlah tersebut terdapat lebih dari 80 anak yang mengajukan diska karena kondisinya hamil alias sudah melakukan hubungan suami istri di luar nikah, rata-rata mereka masih berusia 16 tahun,” kata Solikin, Sabtu (16/12/2023).

Soliki menjelaskan, ada sejumlah faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan dini di antaranya kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah.

”Karena rata-rata anak yang mengajukan diska hanya lulusan sekolah tingkat SMP bahkan SD, hanya sedikit yang lulusan SMA. Selain itu sebaran pemohon diska juga berada di daerah atau kecamatan dengan tingkat kemiskinan tinggi,” ungkapnya.



Meski demikian, pengadilan mengabulkan dispensasi yang diajukan tersebut, karena jika permohonan tersebut ditolak faktor negatifnya lebih tinggi.

”Alasan hampir sama disampaikan sejumlah pemohon disepensasi nikah di Kabupaten Bojonegoro yang terpaksa menikahkan anak atau keluarga lantaran tidak ada pilihan dan demi menjaga nama baik keluarga,” tegasnya.



Solikin menambahkan, anak yang melangsungkan pernikahan dini usia pernikahan tersebut biasanya tidak lama, sebagian mereka akan kembali mendatangi kantor Pengadilan Agama lagi untuk mengurus perceraian.

“Dan itu disebut bisa menimbulkan persoalan sosial lain, seperti memperparah tingkat kemiskinan. Dan fenomena ini betul-betul terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, nikah mudan dan cerai muda,” tandasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3547 seconds (0.1#10.140)