Miris! 435 Anak di Bojonegoro Nikah di Bawah Umur, 80 Hamil Duluan
Sabtu, 16 Desember 2023 - 07:39 WIB
loading...
435 anak di Kabupaten Bojonegoro melangsungkan pernikahan di bawah umur dengan meminta dispensasi kawin dan 80 di antaranya hamil duluan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BOJONEGORO - Sebanyak 435 anak di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur melangsungkan pernikahan di bawah umur dengan meminta dispensasi kawin atau diska di Kantor Pengadilan agama setempat. Dari jumlah tersebut puluhan di antaranya karena hamil luar nikah.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, angka pernikahan dini di Bojonegoro terbilang tinggi. Hal ini menjadi fenomena aneh di Kabupaten Bojonegoro.
Data di kantor pengadilan agama setempat menyebut, selama Januari hingga ahkir November 2023 ini, jumlah anak yang meminta dispensasi kawin atau diska alias pernikahan anak di bawah umur mencapai 435 orang.
Baca Juga: Hamil Duluan, 572 Anak Usia Pelajar di Indramayu Ajukan Dispensasi Nikah
”Yang memperihatinkandari jumlah tersebut terdapat lebih dari 80 anak yang mengajukan diska karena kondisinya hamil alias sudah melakukan hubungan suami istri di luar nikah, rata-rata mereka masih berusia 16 tahun,” kata Solikin, Sabtu (16/12/2023).
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, angka pernikahan dini di Bojonegoro terbilang tinggi. Hal ini menjadi fenomena aneh di Kabupaten Bojonegoro.
Data di kantor pengadilan agama setempat menyebut, selama Januari hingga ahkir November 2023 ini, jumlah anak yang meminta dispensasi kawin atau diska alias pernikahan anak di bawah umur mencapai 435 orang.
Baca Juga: Hamil Duluan, 572 Anak Usia Pelajar di Indramayu Ajukan Dispensasi Nikah
”Yang memperihatinkandari jumlah tersebut terdapat lebih dari 80 anak yang mengajukan diska karena kondisinya hamil alias sudah melakukan hubungan suami istri di luar nikah, rata-rata mereka masih berusia 16 tahun,” kata Solikin, Sabtu (16/12/2023).
Lihat Juga :