Malang di Kampung Pemulung: Hidup Tanpa Adminduk dan Bantuan Pemerintah
Senin, 20 Desember 2021 - 10:32 WIB
loading...
A
A
A
Luput dari Bantuan
Beranjak dari situ, warga Kampung Pemulung hanya bisa pasrah, sekalipun dokumen adminduk begitu berharga bagi mereka. Betapa lagi dokumen adminduk kini nyaris menjadi persyaratan dalam pelbagai bentuk pelayanan publik. Termasuk jadi acuan bagi pemerintah untuk memberi perhatian.
Hanya keberanian dan tekat yang kuat menjadi pegangan bagi mereka saat ini. Rumah super sederhana yang tebuat dari kayu, papan bekas, dan beralaskan tikar tak jadi masalah. Bagi mereka, yang terpenting adalah punya tempat untuk tidur dan makan. Itu sudah lebih dari cukup.
Persoalan dokumen kependudukan yang mereka hadapi ini baru terasa betul dampaknya bagi mereka beberapa tahun terakhir. Tarulah saat memasuki masa pandemi Covid-19. Riak-riak berebut bantuan sosial terjadi di mana-mana. Sedangkan mereka hanya bisa gigit jari.
Selama dua tahun terakhir di masa pandemi, mereka tidak sekalipun mendapat bantuan dalam bentuk apapun dari pemerintah. Penyemprotan disinfektan apalagi. Tidak pernah tersentuh perhatian. Kawasan permukiman mereka seolah-olah dianggap tak ada.
“Masker saja itu kadang pakai kadang tidak, karena mereka tidak punya kasihan. Biasa ada orang yang kasih baru mereka pakai. Kalau tidak ada yang kasih, tidak adami itu bisa mereka pakai. Tidak ada uang untuk beli,” ujar Nuraeni, dengan mata yang mulai memerah.
Nuraeni mengaku sudah berkali-kali memohon bantuan kepada pemerintah setempat. Mulai lurah, camat, hingga Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar . Namun, mereka hanya diminta bersabar. Dijanji akan difasilitasi, tetapi tak kunjung ditepati.
"Saya mohon sama orang-orang yang di atas, supaya warga di sini betul-betul diperhatikan kondisinya. Tolonglah turun ke sini melihat langsung bagaimana kondisinya, rumahnya, pekerjaan mereka,” pintanya, sembari meneteskan air mata.
Kampung Pemulung adalah bagian kecil dari cerita masyarakat yang bertaruh hidup di Kota Makassar. Sejatinya masih banyak lagi warga yang tak pernah mendapat perhatian dari pemerintah setempat.
Baca Juga: Jalan Hidup Haji Lulung: Dari Pemulung Jadi Pebisnis Ulung
Bisa Bersyarat
Disdukcapil pun menyebut mereka sebagai penduduk rentan karena tidak punya dokumen kependudukan. Sementara, perpindahan mereka dari daerah asal ke Kota Makassar tidak bisa begitu saja dibuatkan dokumennya.
Apalagi, status penghuni Kampung Pemulung juga masih sangat dinamis. Persoalannya, tanah yang mereka duduki saat ini rawan sengketa. Sebab sejauh ini belum jelas siapa tuan tanah di lahan seluas sekitar ribuan meter persegi itu.
“Karena dikhawatirkan, bisa jadi sebenarnya mereka ini musiman. Mereka sudah tercatat di daerahnya, tetapi karena mereka beraktivitas di Makassar dianggap dia tidak punya dokumen kependudukannya Makassar,” ujar Plt Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari.
Kendati begitu, dokumen kependudukan para penghuni Kampung Pemulung sejatinya bisa difasilitasi. Hanya saja, Disdukcapil menekankan harus adanya alamat tetap. Sebab jika tidak ada, mereka bisa dianggap sebagai penduduk yang berpindah-pindah alias nomaden.
“Di sistem administrasi kependudukan dia harus punya alamat. Nah sekarang apakah ada tokoh masyarakat di situ misalnya yang bersedia untuk dijadikan tempat sebagai alamatnya ini, nah itu juga dulu difasilitasi,” tutur Puspa—sapaan Aryati Puspasari.
Alamat domisili tersebut diakuinya cukup riskan. Makanya perlu diverifikasi betul. Sebab, sebelumnya sudah ada kasus alamat domisili yang mereka masukkan adalah fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) milik pemerintah.
“Nah seakan-akan kita memberikan legitimasi bahwa rumah yang dia miliki itu miliknya mi. Jadi boomerang juga untuk kita. Jadi memang harus pasti di mana dia bertempat tinggal yang tetap,” ucapnya.
Setelah persoalan alamat domisili selesai, Puspa menyebut masih ada proses verifikasi melalui pengecekan biometrik. Terutama sidik jari. Dari sinilah mereka bisa terdeteksi apakah sudah pernah memiliki KTP elektronik.
Jika hasilnya tak terdeteksi, barulah mereka bisa mengajukan data baru. Namun mereka tetap mesti mengantongi surat pernyataan dari tuan rumah atau tuan tanah. Kemudian mendapatkan rekomendasi dari RT/RW, lurah, maupun camat wilayah mereka tinggal.
Bagaimana dengan mereka yang dari luar negeri seperti Malaysia? Puspa mengaku harus memastikan dahulu statusnya. Apakah dia adalah warga Indonesia yang tinggal di Malaysia, ataukah merupakan warga kebangsaan Malaysia yang berimigrasi ke Indonesia.
Puspa menjelaskan, kalau dalam kasus ini mereka adalah warga kebangsaan yang tercatat di Malaysia, maka urusannya akan panjang. Mesti melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) dahulu. Di situ proses perpindahannya akan difasilitasi.
“Nanti ada pernyataan resmi dia sudah menjadi warga negara Indonesia dari Kementerian Hukum dan HAM baru bisa ke Disdukcapil untuk dicatat sebagai WNI dan diterbitkan dokumen kependudukannya,” jelasnya.
Baca Juga: Memilukan! Dihimpit Kemiskinan, Bocah 9 Tahun Harus Banting Tulang Jadi Pemulung
Peluang Bantuan
Beranjak dari situ, warga Kampung Pemulung hanya bisa pasrah, sekalipun dokumen adminduk begitu berharga bagi mereka. Betapa lagi dokumen adminduk kini nyaris menjadi persyaratan dalam pelbagai bentuk pelayanan publik. Termasuk jadi acuan bagi pemerintah untuk memberi perhatian.
Hanya keberanian dan tekat yang kuat menjadi pegangan bagi mereka saat ini. Rumah super sederhana yang tebuat dari kayu, papan bekas, dan beralaskan tikar tak jadi masalah. Bagi mereka, yang terpenting adalah punya tempat untuk tidur dan makan. Itu sudah lebih dari cukup.
Persoalan dokumen kependudukan yang mereka hadapi ini baru terasa betul dampaknya bagi mereka beberapa tahun terakhir. Tarulah saat memasuki masa pandemi Covid-19. Riak-riak berebut bantuan sosial terjadi di mana-mana. Sedangkan mereka hanya bisa gigit jari.
Selama dua tahun terakhir di masa pandemi, mereka tidak sekalipun mendapat bantuan dalam bentuk apapun dari pemerintah. Penyemprotan disinfektan apalagi. Tidak pernah tersentuh perhatian. Kawasan permukiman mereka seolah-olah dianggap tak ada.
“Masker saja itu kadang pakai kadang tidak, karena mereka tidak punya kasihan. Biasa ada orang yang kasih baru mereka pakai. Kalau tidak ada yang kasih, tidak adami itu bisa mereka pakai. Tidak ada uang untuk beli,” ujar Nuraeni, dengan mata yang mulai memerah.
Nuraeni mengaku sudah berkali-kali memohon bantuan kepada pemerintah setempat. Mulai lurah, camat, hingga Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar . Namun, mereka hanya diminta bersabar. Dijanji akan difasilitasi, tetapi tak kunjung ditepati.
"Saya mohon sama orang-orang yang di atas, supaya warga di sini betul-betul diperhatikan kondisinya. Tolonglah turun ke sini melihat langsung bagaimana kondisinya, rumahnya, pekerjaan mereka,” pintanya, sembari meneteskan air mata.
Kampung Pemulung adalah bagian kecil dari cerita masyarakat yang bertaruh hidup di Kota Makassar. Sejatinya masih banyak lagi warga yang tak pernah mendapat perhatian dari pemerintah setempat.
Baca Juga: Jalan Hidup Haji Lulung: Dari Pemulung Jadi Pebisnis Ulung
Bisa Bersyarat
Disdukcapil pun menyebut mereka sebagai penduduk rentan karena tidak punya dokumen kependudukan. Sementara, perpindahan mereka dari daerah asal ke Kota Makassar tidak bisa begitu saja dibuatkan dokumennya.
Apalagi, status penghuni Kampung Pemulung juga masih sangat dinamis. Persoalannya, tanah yang mereka duduki saat ini rawan sengketa. Sebab sejauh ini belum jelas siapa tuan tanah di lahan seluas sekitar ribuan meter persegi itu.
“Karena dikhawatirkan, bisa jadi sebenarnya mereka ini musiman. Mereka sudah tercatat di daerahnya, tetapi karena mereka beraktivitas di Makassar dianggap dia tidak punya dokumen kependudukannya Makassar,” ujar Plt Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari.
Kendati begitu, dokumen kependudukan para penghuni Kampung Pemulung sejatinya bisa difasilitasi. Hanya saja, Disdukcapil menekankan harus adanya alamat tetap. Sebab jika tidak ada, mereka bisa dianggap sebagai penduduk yang berpindah-pindah alias nomaden.
“Di sistem administrasi kependudukan dia harus punya alamat. Nah sekarang apakah ada tokoh masyarakat di situ misalnya yang bersedia untuk dijadikan tempat sebagai alamatnya ini, nah itu juga dulu difasilitasi,” tutur Puspa—sapaan Aryati Puspasari.
Alamat domisili tersebut diakuinya cukup riskan. Makanya perlu diverifikasi betul. Sebab, sebelumnya sudah ada kasus alamat domisili yang mereka masukkan adalah fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) milik pemerintah.
“Nah seakan-akan kita memberikan legitimasi bahwa rumah yang dia miliki itu miliknya mi. Jadi boomerang juga untuk kita. Jadi memang harus pasti di mana dia bertempat tinggal yang tetap,” ucapnya.
Setelah persoalan alamat domisili selesai, Puspa menyebut masih ada proses verifikasi melalui pengecekan biometrik. Terutama sidik jari. Dari sinilah mereka bisa terdeteksi apakah sudah pernah memiliki KTP elektronik.
Jika hasilnya tak terdeteksi, barulah mereka bisa mengajukan data baru. Namun mereka tetap mesti mengantongi surat pernyataan dari tuan rumah atau tuan tanah. Kemudian mendapatkan rekomendasi dari RT/RW, lurah, maupun camat wilayah mereka tinggal.
Bagaimana dengan mereka yang dari luar negeri seperti Malaysia? Puspa mengaku harus memastikan dahulu statusnya. Apakah dia adalah warga Indonesia yang tinggal di Malaysia, ataukah merupakan warga kebangsaan Malaysia yang berimigrasi ke Indonesia.
Puspa menjelaskan, kalau dalam kasus ini mereka adalah warga kebangsaan yang tercatat di Malaysia, maka urusannya akan panjang. Mesti melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) dahulu. Di situ proses perpindahannya akan difasilitasi.
“Nanti ada pernyataan resmi dia sudah menjadi warga negara Indonesia dari Kementerian Hukum dan HAM baru bisa ke Disdukcapil untuk dicatat sebagai WNI dan diterbitkan dokumen kependudukannya,” jelasnya.
Baca Juga: Memilukan! Dihimpit Kemiskinan, Bocah 9 Tahun Harus Banting Tulang Jadi Pemulung
Peluang Bantuan
Lihat Juga :