Miris! Gadis 16 Tahun di Aceh Utara Dijual dan Diperkosa 8 Pria hingga Hamil
loading...
A
A
A
Mendengar kabar tersebut, ayah korban langsung datang menemui korban. Betapa terkejutnya ayah korban, saat mendengar pengakuan korban. "Dari pengakuan korban, selama ini diperkosa oleh MY, dan dipaksa melayani pelaku lainnya oleh NR," terang Noca Tryananto.
Tak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, ayah korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku NR diduga menjual korban kepada pria hidung belang sejak Juni 2021, dengan tarif Rp50 ribu-200 ribu untuk sekali kencan.
Para pelaku memiliki peran masing-masing. NR dibantu AR yang merupakan penyedia tempat lokasi kencan dibayar dengan tarif Rp50 ribu. Sementara pelaku IS bertugas antar jemput korban dibayar Rp20 ribu.
Kini semua tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Aceh Utara, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat Pasal 50 junti Pasal 47 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 200 bulan penjara. Selain itu juga di jerat Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh No. 6/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 200 bulan penjara.
Lihat Juga: Ada Tersangka Baru Pembunuhan Gadis Pedagang Gorengan di Padang Pariaman, Ternyata Paman Pelaku
Tak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, ayah korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku NR diduga menjual korban kepada pria hidung belang sejak Juni 2021, dengan tarif Rp50 ribu-200 ribu untuk sekali kencan.
Para pelaku memiliki peran masing-masing. NR dibantu AR yang merupakan penyedia tempat lokasi kencan dibayar dengan tarif Rp50 ribu. Sementara pelaku IS bertugas antar jemput korban dibayar Rp20 ribu.
Kini semua tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Aceh Utara, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat Pasal 50 junti Pasal 47 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 200 bulan penjara. Selain itu juga di jerat Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh No. 6/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 200 bulan penjara.
Lihat Juga: Ada Tersangka Baru Pembunuhan Gadis Pedagang Gorengan di Padang Pariaman, Ternyata Paman Pelaku
(eyt)