Pasangan Suami Istri Jadi Bandar Sabu, Digerebek Polisi Usai Pesta

Selasa, 09 Juni 2020 - 08:31 WIB
loading...
Pasangan Suami Istri...
Pasangan suami istri (pasutri) di Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang menjadi bandar sabu digerebek petugas dari Polres Tasikmalaya Kota. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Pasangan suami istri (pasutri) di Cipedes, Kota Tasikmalaya , Jawa Barat yang menjadi bandar sabu digerebek petugas dari Polres Tasikmalaya Kota.

Dalam penggerebekan yang berlangsung di sebulah vila tersebut, petugas menyita sabu siap edar, Senin sore (8/6/2020). Saat diperiksa, diketahui pasutri ini sebelumnya juga melakukan pesta di vila yang sekaligus dijadikan hotel tersebut. (Baca juga: Sering Video Call Mesum Istri Orang, Kades di Taliburi Diituntut Mundur Warga)

Pasutri bandar sabu, Firman (40) dan Karina (32) diketahui merupakan warga Kota Tasikmalaya. Saat akan digerebek, kedua tersangka ini diketahui akan pergi meninggalkan vila dengan menggunakan sebuah mobil taksi online. Polisi bertindak cepat dan langsung mengamankan keduanya. (Baca juga: Jet Tempur Proyek Korsel-Indonesia Dipasok Mesin GE Aviation)

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu 70,6 gram siap edar, timbangan, bong, plastic, ponsel, buku tabungan, serta buku catatan hasil penjualan sabu.

Petugas selanjutnya menggelandang kedua tersangka bersama barang bukti ke Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya transaski dan pesta sabu, di mana kedua tersangka merupakan suami istri istri. “Petugas langsung menuju ke lokasi dan ditemukan kedua tersangka dengan sejumlah barang bukti. Berdasarkan barang bukti tersebut kedua tersangka langsung dilakukan penangkapan,” katanya.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa kedua tersangka sudah 7 hari menginap di vila tersebut. Saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kedua tersangka dan mengejar tersangka lainnya yang juga merupakan jaringan. Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 114 UU Narkotika dan Pysikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasi Patuh Jaya 8-21...
Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni 2026, Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Dari Penyidik KPK hingga...
Dari Penyidik KPK hingga Dirreskrimum Polda NTT, Jejak Karier Kombes Sigit Haryono
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Update Jalan Ambles...
Update Jalan Ambles di Lenteng Agung, Kendaraan Arah Depok Masih Bisa Melintas Satu Jalur
Polda Metro Dorong Budaya...
Polda Metro Dorong Budaya Peduli Lingkungan, Sediakan Ratusan Bak Sampah Terpilah
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Rekomendasi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Berita Terkini
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved