Pemkab Bandung Barat Merevitalisasi BUMD PT. PMgS Jadi Perumda Air Minum

Jum'at, 17 Desember 2021 - 17:08 WIB
loading...
Pemkab Bandung Barat Merevitalisasi BUMD PT. PMgS Jadi Perumda Air Minum
Pansus 15 DPRD Kabupaten Bandung Barat bersama Bagian Ekonomi Setda sedang membahas Perumda Air Minum dengan merevitalisasi BUMD PT. PMgS yang selama ini menangani pengelolaan air minum. Foto/Istimewa
A A A
KABUPATEN BANDUNG BARAT - Pansus DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) memulai tahapan pembahasan pembentukan Perumda Air Minum Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab Bandung Barat) dengan mengekspose naskah akademis rancangan perda tersebut.

Tim pansus perda ini juga telah melakukan kunjungan kerja ke Perumda Air Minum Tirta Patriot, Kota Bekasi, dengan didampingi oleh Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Bandung Barat. Perumda tersebut menjadi sampel karena karakteristiknya hampir sama dengan kondisi yang ada di Kabupaten Bandung Barat.

Pada kunjungan tersebut, pansus menggali informasi pengalaman, tata kelola, dan pembelajaran tentang bagaimana mekanisme tahapan pembentukan perumda, proses seleksi direksi dan penataan SDM, manajerial bisnis perusahaan serta solusi pengalihan dan pembagian aset dengan Kabupaten Bekasi.

"Ada kesamaan karakteristik antara Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bekasi, sehingga kami menggali ilmu dari sana. Apalagi Kabupaten Bandung Barat juga pascadimekarkan mendapatkan pelimpahan aset dari Kabupaten Bandung, sama halnya seperti Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi," tutur Iwan Setiawan, Ketua Pansus 15 DPRD Kabupaten Bandung Barat.

Menurutnya hampir semua PDAM di seluruh Indonesia sudah berubah menyesuaikan menjadi Perumda. Seperti di Kota Bekasi meski PDAM-nya sudah lama tapi menjadi Perumda baru setahun. Itu yang coba digali agar masa transisi dari BUMD ke Perumda berjalan tanpa kendala teknis, aturan, maupun administrasinya.

"Nantinya ketika berbentuk Perumda maka 100 persen dimiliki oleh pemerintah daerah. Sehingga tidak akan selalu bergantung ke APBD tapi bisa mengajukan bantuan anggaran ke pusat. Semoga saja di akhir tahun ini perubahan itu bisa beres," katanya.

Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Bandung Barat Deni Ahmad menyebutkan, pembentukan Perumda Air Minum ini untuk menindaklanjuti amanat dari RPJMD dalam rangka revitalisasi BUMD. Salah satunya membentuk Perumda Air Minum dengan melakukan spin off modal dan personel dari PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat (PT. PMgS) yang selama ini menangani pengelolaan kebutuhan air minum.

"Nantinya pada tahun 2022, PT. PMgS direncanakan akan menjadi Perseroda Holding dengan berbagai divisi usaha dengan merevisi Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan BUMD PT. PMgS," ucapnya.
Pemkab Bandung Barat Merevitalisasi BUMD PT. PMgS Jadi Perumda Air Minum

BUMD PT. PMgS memiliki sejumlah aset dari penyertaan modal Pemkab Bandung Barat diharapkan ketika menjadi Perumda bisa mengajukan bantuan anggaran ke Pemerintah Pusat maupun provinsi. Foto/MPI/Adi Haryanto

Selain merevitalisasi kelembagaan BUMD, Perumda Air Minum ini juga dibenahi baik dari sisi manjerial bisnis usaha, SDM dan pengelolaan aset. Serta upaya pengalihan aset dari Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung yang semenjak pemekaran KBB selama 14 Tahun masih belum terselesaikan.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan KBB Bab V Pasal 14 ayat (7) Poin b beserta penjelasannya sudah sangat jelas, bahwa aset yang harus diserahkan salah satunya adalah aset BUMD yang berkedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di KBB.

Tidak ada bunyi pengecualian tentang aset dari objek hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang selama ini selalu dipermasalahkan. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian semua pihak supaya tujuan utama dari pemekaran, agar KBB termasuk BUMD-nya dapat mandiri dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat bisa tercapai.

Melalui langkah-langkah akselerasi percepatan ini diharapkan dapat secepatnya meningkatkan pelayanan Pemda Kabupaten Bandung Barat terhadap pelayanan kebutuhan air bersih masyarakat. Sesuai dengan regulasi yang ada yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Bahwa untuk pengelolaan air minum yang merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak harus dikelola oleh BUMD berbentuk Perumda Air Minum.

"Jadi aksesibilitasnya menjadi lebih luas untuk menjangkau program dan bantuan, baik dari Pemerintah Pusat, provinsi dan pihak lain sehingga pelaksanaan pelayanan air minum sejalan dan sinergis dengan perencanaan Pemerintah Pusat," pungkasnya. Advetorial
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4617 seconds (0.1#10.140)