Tak Puas Perkosa Putri Kembarnya, Pria Bejat Ini Juga Nodai Teman Anaknya

Kamis, 16 Desember 2021 - 18:53 WIB
loading...
Tak Puas Perkosa Putri Kembarnya, Pria Bejat Ini Juga Nodai Teman Anaknya
Supariadi (41) pelaku persetubuhan anak di bawah umur diringkus Tim Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Sulsel. (Ist)
A A A
LUWU UTARA - Supariadi (41) pelaku persetubuhan anak di bawah umur diringkus Tim Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Sulsel. Bejatnya dua dari tiga korban merupakan anak kandungnya sendiri.

Kelakuan bejat sang ayah terhadap kedua Putri kembarnya itu sudah berulang kali sejak 2017 saat korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama.

Meski berupaya melawan dengan kebejatan sang ayah, namun korban diancam akan dianiaya apalagi jika berani membocorkan rahasianya itu.

Tak puas dengan dua putri kembarnya sendiri sang ayah juga menyetubuhi TI teman main putrinya sendiri. Proses pemerkosaan dilakukan dengan menggunakan senjata tajam disertai penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yuda Pratama menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan di wilayah Dandang atas laporan tindak pidana pemerkosaan anak bawah umur. "Korban PU dan PI merupakan anak kembar pelaku sementara TI rekan korban, Kata Iptu Putut Yuda Pratama.

Lebih jauh mantan Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar ini menjelaskan bahwa TI sendiri dicabuli sejak bulan Maret 2021, saat korban menginap di rumah pelaku. Baca: Penampakan Sopir Pajero Sport Penabrak 4 Becak, 1 Tewas 3 Kritis.

“Ketika pelaku ingin melakukan pencabulan, SP selalu menggunakan senjata tajam serta kekerasan dengan mencekik leher korban,” jelasnya. Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Manokwari Selatan Tertembak saat Amuk Massa di Ransiki.

Atas perbuatanya itu pelaku kini mendekam ditahanan Polres Luwu Utara dan dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1147 seconds (0.1#10.140)