Penampakan Sopir Pajero Sport Penabrak 4 Becak, 1 Tewas 3 Kritis

Kamis, 16 Desember 2021 - 18:41 WIB
loading...
Penampakan Sopir Pajero...
Muhammad Fajri (37), pengendara mobil Pajero Sport BG 1525 RR yang menabrak empat orang pengayuh becak hingga 1 tewas dan 3 kritis di Jalan Ahmad Dahlan diamankan Polrestabes Palembang. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Muhammad Fajri (37), pria tambun pengendara mobil Pajero Sport dengan nomor polisi BG 1525 RR yang menabrak empat orang pengayuh becak di Jalan Ahmad Dahlan, Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang diamankan ke Polrestabes Palembang.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta didampingi Kanit Gakkum AKP FG Malina mengatakan, hingga kini tersangka masih dalam pemeriksaan oleh polisi.



"Tersangka yang merupakan warga Alang-Alang Lebar ini kami amankan langsung di lokasi tabrakan. Mobil yang dikendarai Fajri melaju dari kawasan Bukit menuju Kedaung. Lalu, saat di lokasi mobilnya menaiki trotoar dan menabrak empat sopir becak yang lagi mangkal menunggu penumpang," ujar Kompol Irwan, Kamis (16/12/2021).

Dari hasil olah TKP, Irwan menyebutkan, jika tersangka tidak konsentrasi saat menyetir dan kehilangan kendali ketika hendak mengerem. Pihaknya juga telah mengecek urine terhadap tersangka.

"Setelah kami cek urine tersangka hasilnya negatif dan tidak dalam pengaruh alkohol," katanya.

Kompol Irwan menambahkan, tersangka merupakan seorang karyawan swasta dan baru pulang dari daerah OKI. "Dia baru pulang dari OKI dan lagi di Palembang," jelasnya.



Akibat tabrakan ini empat orang menjadi korban dan satu di antaranya meninggal di Rumah Sakit AK Gani karena mengalami luka di kepala dan organ dalam.



Dari informasi yang dihimpun, korban meninggal yakni Syamsudin (68), yang merupakan warga di sekitar TKP. Sementara tiga korban lainnya yakni Samuli (50), warga Jalan Cempaka dan Suparmin (88), warga Kertapati mengalami luka ringan. Sedangkan satu korban lainnya yakni Sarkiwi (79) warga Sungai Tawar, Ilir Barat I Palembang mengalami luka berat.

Atas kejadian tersebut, Fajri dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3217 seconds (0.1#10.140)