3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Aksi Brutal Perusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana

Selasa, 14 Desember 2021 - 16:49 WIB
loading...
3 Orang Ditetapkan Jadi...
Polres Kaimana, menetapkan tiga tersangka kasus perusakan RSUD Kaimana dan Puskesmas Kaimana, pada Selasa (7/12/2021). Foto/iNews TV/Rahman Pabar
A A A
KAIMANA - Sepekan usai aksi brutal perusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana, Polres Kaimana menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dan memeriksa sebanyak 12 saksi. Aksi kerusuhan dan perusakan terjadi Selasa (7/12/2021), dipicu oleh meninggalnya seorang pegawai honorer usai menjalani vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Mencekam! Begini Penampakan Ratusan Massa saat Menghancurkan RSUD Kaimana

Kapolres Kaimana, AKBP I Ketut Widiarta menjelaskan, sampai saat ini sudah ada 12 orang saksi yang diperiksa, dan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Tiga tersangka perusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana, antara lain berinisial WL, SS, dan CS," terangnya, Selasa (14/12/2021).



Dia menambahkan, dua di antara tersangka ini yaitu WL dan SS sebagai tersangka pengrusakan, sedangka CS ditetapkan sebagai tersangka penghasutan yang memicu terjadinya aksi brutal tersebut.

Baca juga: Diguncang Gempa M 7,5 Begini Kepanikan Warga Maumere Lari Menjauhi Laut

Kasus perusakan RSUD Kaimana ini, masih terus diselidiki oleh polisi, dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. Dari hasil pengembangan penyelidikan, penyidik Polres Kaimana, menemukan barang bukti di RSUD dan Puskesmas Kaimana.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi RSUD Kaimana, antara lain satu buah alat tensi digital, satu unit timbangan bayi, satu buah troly infus, tiga buah helm, alat tensi, thermogun, serpihan kaca, dan rekaman CCTV.

Sementara barang bukti yang ditemukan di lokasi Puksesmas Kota Kaimana, antara lain satu buah jerigen ukuran lima liter, satu buah tempat sampah, lima buah pecahan kaca mobil, lima buah pecahan kaca jendela dan pintu, dan satu buah balok besi.

"Selain itu, juga kami sita barang bukti untuk penyelidikan, berupa satu buah kursi, tiga helai baju, satu buah palang pipa besi, satu buah palang kayu, lima unit mobil dinas kesehatan Kabupaten Kaimana, dan rekaman CCTV," ujar Widiarta.

Baca juga: Mobil Bersejarah Milik Pebulutangkis Anthony Ginting Digondol Maling, Polisi Temukan di Cianjur

Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Widiarta juga menegaskan, dalam waktu tidak terlalu lama akan ditetapkan tersangka baru untuk kasus pengrusakan di RSUD Kaimana, dan juga segera dinaikan ke tahap dua untuk segera diproses ke persidangan.

Untuk mempercepat proses persidangan terhadap aksi brutal pengrusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana ini, penyidik Polres Kaimana terus melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana. Sementara tersangka kini ditahan di Polres Kaimana.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Kepala BSKDN Ajak Kaimana...
Kepala BSKDN Ajak Kaimana Tiru Inovasi Mojokerto dan Blora
Polda Metro Jaya Akui...
Polda Metro Jaya Akui Tangkap Delpedro Tanpa Surat Panggilan dan Pemeriksaan: Khawatir Hilangkan Barang Bukti
Momen Yusril Bertemu...
Momen Yusril Bertemu Direktur Lokataru Delpedro Marhaen di Rutan Polda Metro Jaya
Kontras Terima Laporan...
Kontras Terima Laporan 10 Orang Hilang di Jakarta dan Jabar saat Demo Ricuh, Ini Daftarnya
Polda Metro Sebut 43...
Polda Metro Sebut 43 Tersangka Demo Rusuh Terdiri 2 Klaster, Menghasut dan Anarkis
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Imigran Sudan Tikam...
Imigran Sudan Tikam Warga Lokal, Kerusuhan Pecah di Irlandia Utara
Rekomendasi
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Berita Terkini
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved