3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Aksi Brutal Perusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana

Selasa, 14 Desember 2021 - 16:49 WIB
loading...
3 Orang Ditetapkan Jadi...
Polres Kaimana, menetapkan tiga tersangka kasus perusakan RSUD Kaimana dan Puskesmas Kaimana, pada Selasa (7/12/2021). Foto/iNews TV/Rahman Pabar
A A A
KAIMANA - Sepekan usai aksi brutal perusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana, Polres Kaimana menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dan memeriksa sebanyak 12 saksi. Aksi kerusuhan dan perusakan terjadi Selasa (7/12/2021), dipicu oleh meninggalnya seorang pegawai honorer usai menjalani vaksinasi COVID-19.



Kapolres Kaimana, AKBP I Ketut Widiarta menjelaskan, sampai saat ini sudah ada 12 orang saksi yang diperiksa, dan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Tiga tersangka perusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana, antara lain berinisial WL, SS, dan CS," terangnya, Selasa (14/12/2021).



Dia menambahkan, dua di antara tersangka ini yaitu WL dan SS sebagai tersangka pengrusakan, sedangka CS ditetapkan sebagai tersangka penghasutan yang memicu terjadinya aksi brutal tersebut.



Kasus perusakan RSUD Kaimana ini, masih terus diselidiki oleh polisi, dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. Dari hasil pengembangan penyelidikan, penyidik Polres Kaimana, menemukan barang bukti di RSUD dan Puskesmas Kaimana.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi RSUD Kaimana, antara lain satu buah alat tensi digital, satu unit timbangan bayi, satu buah troly infus, tiga buah helm, alat tensi, thermogun, serpihan kaca, dan rekaman CCTV.

Sementara barang bukti yang ditemukan di lokasi Puksesmas Kota Kaimana, antara lain satu buah jerigen ukuran lima liter, satu buah tempat sampah, lima buah pecahan kaca mobil, lima buah pecahan kaca jendela dan pintu, dan satu buah balok besi.

"Selain itu, juga kami sita barang bukti untuk penyelidikan, berupa satu buah kursi, tiga helai baju, satu buah palang pipa besi, satu buah palang kayu, lima unit mobil dinas kesehatan Kabupaten Kaimana, dan rekaman CCTV," ujar Widiarta.



Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Widiarta juga menegaskan, dalam waktu tidak terlalu lama akan ditetapkan tersangka baru untuk kasus pengrusakan di RSUD Kaimana, dan juga segera dinaikan ke tahap dua untuk segera diproses ke persidangan.

Untuk mempercepat proses persidangan terhadap aksi brutal pengrusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana ini, penyidik Polres Kaimana terus melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana. Sementara tersangka kini ditahan di Polres Kaimana.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2607 seconds (0.1#10.140)