Olah TKP Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur, Polda Jambi Terjunkan Tim Identifikasi dan Jatanras

Kamis, 25 Januari 2024 - 10:38 WIB
loading...
Olah TKP Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur, Polda Jambi Terjunkan Tim Identifikasi dan Jatanras
Kondisi kaca depan Kantor Gubernur Jambi yang pecah akibat dilempar para pengunjukrasa. Foto/Azhari Sultan Jambi/MPI
A A A
JAMBI - Polda Jambi tengah menginvestigasi insiden pengrusakan kaca Kantor Gubernur Jambi yang terjadi selama unjuk rasa brutal oleh supir angkutan batu bara di depan kantor tersebut, di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, pada Senin (22/1/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir menyatakan bahwa laporan dari Pemerintah Provinsi Jambi sudah diterima. "Kami tengah menyelidiki kasus ini," ungkapnya, pada Kamis (25/1/2024).

Selain itu, penyelidikan terhadap kasus pengrusakan kaca Kantor Gubernur Jambi yang menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah juga sedang dilakukan oleh pihak berwenang. "Saat ini, petugas masih dalam tahap penyelidikan," tambahnya.

Alamsyah menambahkan bahwa tim identifikasi dan jatanras dari kepolisian turun ke lapangan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mendukung penyelidikan lebih lanjut. "Perkembangan lebih lanjut akan segera diinformasikan," ungkapnya secara singkat.



Sebelumnya, aksi unjuk rasa brutal oleh supir angkutan batu bara terjadi setelah rapat dengan Gubernur Jambi, Al Haris, di mana para supir dilarang mengangkut batu bara melalui jalan nasional. Ketidakpuasan mereka terhadap keputusan ini memicu aksi kekerasan, dengan melempari kantor gubernur menggunakan batu, menyebabkan kerusakan parah pada kaca dan fasilitas lainnya.

Akibat dari aksi tersebut, hampir semua kaca depan Kantor Gubernur Jambi pecah dan mengalami kerusakan parah. Fasilitas lainnya, seperti lampu dan taman, juga rusak berantakan. Kerusakan akibat kejadian ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Seorang tokoh masyarakat Jambi, Usman Ermulan mengutuk tindakan pengrusakan ini. Dia menekankan bahwa penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan dengan cara yang bermartabat dan terhormat, dan tindakan pengrusakan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Usman juga menegaskan perlunya dukungan terhadap Instruksi Gubernur Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara, yang bertujuan untuk mengalihkan angkutan batu bara melalui jalur sungai guna meminimalisir konflik sosial yang selama ini terjadi.

Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi, Muzakir mengatakan adanya pengrusakan barang inventaris pada kantor Gubernur Jambi, akibat dari demonstrasi anarkis yang dikoordinir oleh Komunitas Supir Batubara (KS-BARA) Jambi, sehingga menyebabkan kerusakan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2017 seconds (0.1#10.140)